News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bambang Widjojanto Bela Tersangka

Alasan Bambang Widjojanto Bela Tersangka KPK Mardani Maming Hingga Mundur Dari TGUPP

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Pengacara senior Bambang Widjojanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela kliennya Mardani H Maming.

"Lebih menarik lagi ketika dugaan korupsi pajak yang melibatkan perusahaan Haji Isam sendiri, yang sudah berulangkali disebut oleh para penerima suapnya, dari unsur pejabat pajak, tidak kunjung berlanjut di KPK. Jangankan jadi tersangka sebagai pemberi suap, menjadi saksi pun tidak. INTEGRITYLaw Firm sendiri bersama-sama dengan Sawit Watch melaporkan dugaan korupsi pengambilalihan lahan hutan PT Inhutani II, dan bisa diduga, tidak ada pergerakan," ujar Denny.

Karena itu, lanjut dia, dirinya bersama Bambang Widjojanto akan mengadvokasi kasus ini.

Dia mengaku ingin melanjutkan perjuangan melawan kezaliman.

"Ini adalah panggilan jihad hukum yang harus diterima sebagai amanah, yang tentunya tidaklah ringan," kata dia.

KPK keberatan BW bela Maming

Terpisah, KPK menyatakan keberatan dengan penunjukan Bambang Widjojanto jadi kuasa hukum Mardani Maming.

Biro hukum Biro hukum KPK Ahmad Burhanuddin mengatakan penunjukkan BW menjadi kuasa hukum Mardani Maming telah memunculkan conflict of interest atau konflik kepentingan.

"Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest)," kata Ahmad dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Ahmad menjelaskan alasan KPK keberatan dengan penunjukan Bambang Widjojanto tersebut.

Menurut dia, BW masih memiliki hubungan hukum dengan KPK.

Sampai saat ini  BW termasuk pihak yang mendapat perlindungan keamanan serta bantuan hukum.

Namun, Ahmad melanjutkan BW justru malah menjadi pembela tersangka dan melawan KPK di jalur praperadilan.

"Di sisi lain yang bersangkutan menjadi kuasa hukum pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon (KPK)," ucap Ahmad.

"Bahkan mengajukan gugatan praperadilan kepada termohon terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sehingga posisinya berlawanan dengan termohon," ujarnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini