News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

Dewas KPK Telaah Keikutsertaan Ajudan dan Pengawal Lili Pintauli Saksikan Ajang MotoGP Mandalika

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lili Pintauli Siregar. Dewas KPK memastikan penyelidikan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi fasilitas menonton MotoGP Mandalika eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan penyelidikan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi fasilitas menonton MotoGP Mandalika eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar masih berlanjut.

Hal itu demi mendalami keikutsertaan ajudan dan pengawal Lili ke gelaran balapan motor kelas dunia itu di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Maret 2022 lalu.

Pasalnya, ajudan dan pengawal Lili merupakan insan KPK.

"Masih ditelaah," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).

Albertina juga mengungkapkan bahwasanya Lili yang meminta fasilitas berupa tiket MotoGP Mandalika dan akomodasi hotel kepada PT Pertamina (Persero).

"Temuan itu ada, tapi masih harus dibuktikan di sidang etik," katanya.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan Lili mengajak sejumlah orang dekat untuk pergi bersamanya ke NTB untuk menonton MotoGP Mandalika.

"Kalau enggak salah 11 orang," kata Harjono saat dimintai konfirmasi, Senin (18/7/2022). 

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, 11 orang tersebut yaitu Lili, suaminya, kedua anaknya, satu orang teman anaknya, dua ajudan, tiga pengawal, dan satu orang pegawai kejaksaan.

Namun, Dewas KPK tak bisa mengusut hal tersebut lantaran Lili mengundurkan diri, yang berimbas pada gugurnya persidangan.

Baca juga: Terungkap, Lili Pintauli Ternyata Ajak 11 Anggota Keluarga & Orang Dekat Nonton MotoGP Mandalika

"Tapi kan akhirnya pemeriksaan sidang tidak dilanjutkan," ujar Harjono.

Harjono juga mengatakan, terdapat tiga pasal yang dituduhkan kepada Lili. 

Namun, lagi-lagi kebenaran dari tuduhan tersebut tidak terungkap karena sidang etik yang sedianya bakal digelar Dewas KPK gugur lantaran Lili mengundurkan diri.

Lili Pintauli Siregar memilih mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK saat sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik tengah menantinya di depan mata.

Adapun sidang etik itu terkait dengan laporan yang menyebutkan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, NTB pada Maret 2022, dari PT Pertamina.

Pengunduran diri itu diajukan Lili ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 30 Juni 2022. 

Presiden pun menerbitkan surat keputusan presiden (keppres) yang berisi pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.

Dengan adanya keppres tersebut, Dewan Pengawas KPK memutuskan tidak melanjutkan kasus dugaan pelanggaran kode etik Lili pada Senin (11/7/2022). 

Sidang kasus dinyatakan gugur karena Lili sudah bukan lagi bagian dari KPK.

Baca juga: Berkaca Kasus Lili Pintauli, ICW Wanti-wanti DPR-Jokowi Jangan Sampai Salah Lagi Pilih Pimpinan KPK

Lili sedianya dijadwalkan mengikuti sidang perdana pada 5 Juli. Namun, Lili mangkir dari panggilan Dewas di tanggal itu.

Alasannya, ia sedang menjalankan tugas dalam pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Nusa Dua, Bali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini