"Dalam RKUHP ini tidak ada satu pun pasal yang menyasar kepada pers," sebut Harkristuti.
Berkaitan penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, Harkristuti menjelaskan bahwa ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut Nomor 6/2007 tentang pengujian Pasal 154 KUHP.
Harkristuti menyebut pasal ini tidak bisa menjerat seseorang apabila yang disampaikannya merupakan kritik.
"Dalam pasal tersebut juga dijelaskan, ada asalan seseorang tidak bisa dipidana kalau itu kritik. Sehingga apabila dibawa ke pengadilan pun terbukti itu untuk kepentingan umum dan membela diri itu tidak bisa dipidana," ujar dia.
Kemudian soal Pasal 240 dan 241 terkait penghinaan terhadap pemerintah yang sah.
Baca juga: Dewan Pers: Pemerintah dan DPR Beri Perangkat Untuk Bungkam Media Massa Bila RKUHP Disahkan
Dia menjelaskan, bahwa pasal ini hanya bisa diterapkan ketika ada delik materil berupa akibat, yakni kerusuhan.
"Di dalam sini ada akibatnya, jadi yang dilarang adalah perbuatan yang ada akibatnya. Dalam bahasa hukum pidana yaitu delik materil, apa akibatnya? menyebabkan kerusuhan. Jadi tidak semata-mata karena penghinaan titik, itu delik formil perbuatannya. Tapi yang sekarang apabila dia menyebabkan kerusuhan," tutur Harkristuti.
Berikutnya tentang Pasal 246 penghasutan melawan penguasa umum.
Dia menjelaskan, penghasutan ini dilakukan dengan kekerasan.
"Alasan apa pun kalau dengan kekerasan tentu saja tidak dapat dijustified. Sesuai juga dengan putusan MK tahun 2007 dan 2009, dan MK tidak pernah membatalkan pasal ini. Artinya tidak memandang bahwa pasal ini tidak perlu ada. Jadi kalau ada penghasutan apalagi dengan kekerasan saya kira tak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun," katanya.
Lalu soal penyebaran berita bohong dalam Pasal 262 dan 263.
Dia menyebut ini juga deliknya materil yang mensyaratkan terjadinya akibat berupa kerusuhan dari berita atau pemberitahuan bohong.
"Karena kalau misalnya ada berita enggak bener, pers punya kewajiban koreksi untuk melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi," ujarnya.