Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkonfirmasi telah menerbitkan surat rekomendasi untuk Roy Suryo terkait kasus meme Stupa Candi Borobudur yang berproses di Polda Metro Jaya.
Dalam surat itu, LPSK juga meminta agar penyidikan terkait kasus Roy Suryo di Polda Metro Jaya ditunda. LPSK menilai Roy Suryo masih berstatus saksi dan melaporkan terlebih dahulu terkait kasus yang dilaporkan pada 16 Juni 2022.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, rekomendasi LPSK ke Polda Metro Jaya itu merujuk pada Pasal 10 Undang Undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Sudah, jadi kami merekomendasikan agar Polda Metro Jaya memperhatikan ketentuan dalam pasal 10 UU 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Kan dalam Pasal 10 itu saksi, korban, pelapor dan ahli termasuk saksi pelaku, itu tidak boleh digugat baik pidana maupun perdata," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).
Ia menambahkan, dalam kasus dengan status Roy Suryo sebagai terlapor harus ditunda sementara.
Sebab, Roy sudah melaporkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya perihal 3 akun Twitter pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
"Lalu yang kedua, kalau ada gugatan pidana atau perdata itu harus ditunda sampai inkrah dulu di pelaporan pertama. Pak Roy itu kan dalam kasusnya sebagai saksi, dia sudah laporkan terlebih dahulu yang menempatkan dia sebagai saksi, kemudian ada laporan setelah itu masuk yang menempatkan dia sebagai terlapor," ujarnya.
Merujuk hal tersebut, Edwin berharap laporan yang dibuat Roy ke Polda Metro Jaya pada agar diproses terlebih dahulu hingga tuntas.
Meski begitu, soal penanganan atau tindaklanjut di kasus lainnya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Baca juga: Surat Rekomendasi Turun, Permohonan Perlindungan Roy Suryo Diterima LPSK
"Posisi dia sebagai saksi di laporan pertama itu harus dihormati dulu sesuai ketentuan. Diproses terlebih dahulu oleh kepolisian, yakni diungkap dulu. Kemudian setelah itu, nanti memang sebagai terlapornya (Roy Suryo) masih membutuhkan untuk ditindaklanjuti, silakan saja sepanjang masih relevan," ungkap Edwin.
Edwin mengungkapkan bahwa status Roy Suryo sebagai saksi perlu dihormati. LPSK menilai kasus Roy Suryo perlu diselidiki berdasarkan pelaporan paling pertama yang diterima pihak kepolisian.
"Tapi, posisi dia sebagai saksi di kasus yang sudah dilaporkan terlebih dahulu, itu harusnya dihormati dulu," tutup Edwin.
Roy Suryo mengaku kerap diteror
Pakar Telematika Roy Suryo mengajukan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Roy mengungkapkan alasannya mengajukan permohonan itu. Ia menyebut permohonan perlindungan ke LPSK tak dilakukan secara mendadak melainkan sudah diajukan tak lama setelah Roy membuat laporan di Polda Metro Jaya.
"Jadi ini bukan sesuatu hal yang ujug-ujug atau mendadak, semua sudah kami lakukan dengan baik jadi langsung setelah tanggal 16 juni 2022 yang lalu kami langsung bersurat secara resmi ke LPSK. Kami bersurat ke LPSK dan secara proporsional setelah diteliti mengikuti prosedur kami pun diterima pada tanggal 6 Juli," kata Roy di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).
Dalam pengajuan itu, Roy mengaku mengikuti proses prosedur itu sebagaimana masyarakat pada umumnya.
Baca juga: Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi, Roy Suryo Mengadu ke LPSK
Dari rangkaian permohonan itu, Roy menyebut mendapatkan tindak lanjut dan akan menerima rekomendasi LPSK terkait permohonannya.
"Kami mengikuti semua prosedur secara normal bukan baru, bukan mendadak, dari awal kita sudah melibatkan LPSK dan alhamdulillah kemarin dua hari yang lalu kita mendapat kabar bahwa kita akan mendapatkan "sesuatu". Saya belum bisa cerita karena kita belum dapat barangnya dari lpsk siang hari ini dan lpsk nanti mungkin kami hanya menerima keputusannya tetapi surat itu akan dialamatkan ke Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Tak hanya itu, pengajuan permohonan ke LPSK dilakukan karena kerap mendapat teror. Teror itu dialamatkan kepadanya karena dituding melakukan penistaan agama atas unggahan meme itu.
"Saya banyak sekali mengalami teror bukan hanya teror secara media sosial ada beberapa media abal-abal yang dengan sangat sadis itu, memfitnah bahkan menyatakan saya dipecat dari keluarga keraton Jogjakarta. Kemudian bahkan ada satu media resmi juga sekitar sebulan yang lalu memberikan caption kepada saya sebagai orang yang menistakan agama dan tersangka itu kan luar biasa," tambahnya.
"Bukan hanya itu teman-teman teror pribadi kepada saya itu ada itu langsung ke nomor handphone saya dan itu semua sudah saya sampaikan kepada LPSK. Pada kesempatan 6 Juli lalu kita lampirkan bukti buktinya ada semua yaitu teror kepada saya bahkan teror yang sifatnya non teknis," beber Roy.
Sebelumnya, Roy Suryo mengkonfirmasi perihal rencananya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Kedatangannya ke LPSK untuk meminta perlindungan atas kasus postingan meme stupa Candi Borobudur yang diduga menistakan agama Budha. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Ya, nanti akan dijelaskandengan tim kuasa hukum di Kantor LPSK," kata Roy Suryo saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).
Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo dipolisikan atas dugaan penistaan agama karena cuitannya di akun Twitter @KRMTRoySuryo2.
Untuk memperkuat alasan bahwa ia tak bermaksud demikian, Roy Suryo kembali menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga 11 jam.
"Saya telah menyerahkan bukti pendukung untuk dipelajari lebih lanjut. Buktinya tidak hanya printout, tapi data-data elektronik," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Meski tak memerinci soal bukti pendukung tersebut, Roy Suryo pede bukti itu akan memperkuat bantahannya atas tudingan menistakan agama.
Saat disinggung perihal bagaimana status yang disandangnya ke depan, Roy Suryo meminta publik tidak membuat asumsi.
Ia kembali mengatakan bahwa apa yang dilakukan hanya sebatas yang mesti disampaikan ke penyidik.
"Nggak usah berasumsi biarkan hasilnya nanti dari Polda Metro. Saya hanya menyampaikan apa yang seharusnya disampaikan, apa yang seharusnya diketahui dan apa yang seharusnya memang diluruskan," katanya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Roy Suryo kembali menegaskan dirinya siap membantu pihak kepolisian untuk membantu proses hukum yang menjeratnya.
Ia juga kembali menyampaikan perihal cuitannya di akun @KRMTRoySuryo2 tak lebih dari sekadar kritik.
"Insya Allah bisa membantu masyarakat sesuai niat saya sejak awal menyuarakan masyarakat untuk kritik sosial terhadap kenaikan tarif candi," katanya.
Baca juga: Roy Suryo Klaim Masih Berstatus Saksi Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Dalam kesempatan ini, Roy Suryo juga menegaskan, bahwa statusnya masih sama seperti sebelumnya.
Status saksi masih disandangnya meski pemeriksaan kali ini dilakukan atas pelaporan perwakilan umat Budha.
"Alhamdulillah belum berubah masih sama," pungkasnya. (*)