TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan kehormatan Menteri Luar Negeri (Menlu) Vietnam Bui Thanh Son di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (20/07/2022).
Jokowi menyampaikan tiga arahan kepada Menlu RI Retno LP Marsudi yang akan melaksanakan pertemuan komisi bersama dengan Menlu Vietnam
Dikutip dari laman setkab.go.id ketiga arahan tersebut yakni mengenai bidang perdagangan, investasi serta perundingan batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) antara kedua negara itu.
Lantas apa yang dimaksud dengan ZEE?
Mengenai Zona Ekonomi Eksklusif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1983.
Dalam BAB II Pasal 2 dijelaskan ZEE adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia.
Dalam hal ini meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
Sederhananya, batas ZEE adalah batas negara yang ditarik 200 mil dari asal garis dasar (garis pantai) ke arah laut lepas atau laut bebas saat air laut surut.
ZEE merupakan batas ketiga wilayah laut Indonesia setelah batas teritorial dan batas landas kontinental.
Dikutip dari laman Kemendikbud, negara yang memiliki wilayah tersebut diberi kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.
Penggunaan ZEE di Indonesia ini pun baru diresmikan pada tahun 1980.
Baca juga: Presiden Jokowi Terima Kunjungan Menlu Vietnam, Bahas Perdagangan hingga Perundingan ZEE
Sejarah Diberlakukannya ZEE
Dikutip Kompas.com, munculnya ZEE didasari karena adanya kebutuhan terkait perluasan batas yurisdiksi negara pantai terhadap lautnya.
Konsep ZEE tersebut pertama kali diletakkan oleh negara Kenya.