TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI berjanji akan menyampaikan secara terbuka rekaman closed circuit television (CCTV) baru yang terkait dengan misteri kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa nantinya rekaman CCTV itu dibuka setelah proses penyidikan rampung.
Rekaman tersebut kini masih didalami tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"CCTV ini sedang didalami oleh tim khusus (timsus) yang nanti akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyidikan oleh timsus sudah selesai. Jadi dia tidak sepotong-potong, juga akan menyampaikan secara komperhensif apa yang telah dicapai timsus," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Ia menuturkan bahwa Kapolri mendengarkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat terkait kasus Brigadir J. Adapun penanganan kasus bakal dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Sekali lagi bapak Kapolri mendengarkan seluruh apa yang menjadi aspirasi di masyarakat dan juga komitmen dari pimpinan Polri dalm rangka menjaga independensi transparan dan akuntabel, tim menunjukkan kinerjanya yang maksimal," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menemukan rekaman closed circuit television (CCTV) baru yang terkait dengan misteri kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Menurutnya, rekaman CCTV itu didapatkan dari sejumlah sumber yang dirahasiakan.
Baca juga: Polri Klaim Temukan Rekaman CCTV Misteri Kematian Brigadir J di 6 Titik Sekitar Rumah Ferdy Sambo
"Beberapa bukti baru CCTV, nah ini sedang proses di laboratorium forensik untuk kita lihat. Karena tentu ini kita peroleh, penyidik memperoleh dari beberapa sumber," ujar Andi di Mabe Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Ia menuturkan bahwa rekaman CCTV itu juga kini masih diteliti oleh tim laboratorium forensik. Sebab, masih perlu ada yang disinkronisasikan terkait rekaman tersebut.
"Ada beberapa hal yang harus disinkronisasi-sinkronisasi, kaliberasi waktu. Kadang-kadang ada tiga CCTV di sana, di satu titik yang sama tapi waktunya bisa berbeda-beda. Nah tentunya ini harus melalui proses yang dijamin legalitasnya. Jadi bukan berdasarkan apa maunya penyidik, tapi berdasarkan data daripada CCTV itu sendiri," jelasnya.
Ketika disinggung isi rekaman CCTV itu, Andi Rian mengaku enggan untuk menjawabnya. Dia bilang, rekaman CCTV itu masih dirahasiakan lantaran masuk ke dalam materi penyidikan.
"Terkait dengan CCTV juga tidak perlu kita jelaskan di sini karena itu materi penyidikan. Yang jelas saat ini sedang bersad di labfor untuk dilakukan proses-proses digital forensik di sana. Hasilnya juga nanti akan disampaikan oleh ahli kepada penyidik bukan kepada siapa-siapa," pungkasnya.