News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Bebas

Rizieq Shihab Berstatus Klien Pemasyarakatan Usai Bebas Bersyarat, Berikut Hak-hak dan Kewajibannya

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Rizieq Shihab bebas dari hukuman penjara, Rabu (20/7/2022). Inilah hak dan kewajiban Rizieq Shihab sebagai klien pemasyarakatan setelah bebas bersyarat.

e. Hak untuk memperoleh perawatan;

f. Hak untuk mendapatkan hidup yang layak di dalam masyarakat;

g. Hak untuk memperoleh pekerjaan;

h. Hak untuk memperoleh informasi terkait dengan pembimbingan;

i. Hak untuk memperoleh izin keluar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk berobat dan beribadah);

j. Hak untuk memperoleh kartu pembimbingan.

Baca juga: Kawasan Petamburan III Makin Ramai, Simpatisan Rizieq Shihab hingga Pedagang Padati Masjid Al Ishlah

Habib Rizieq menggelar konferensi pers usai dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). (YouTube Islamic Brotherhood Television)

Kewajiban Klien Pemasyarakatan

a. Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan;

b. Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab;

c. Kewajiban mentaati peraturan dan program bimbingan;

d. Kewajiban melapor apabila terjadi perubahan alamat;

e. Kewajiban melapor apabila terjadi ancaman selama pembimbingan;

f. Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai.

Baca juga: Rizieq Shihab: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan Karena Pemberian Partai Politik dan Pejabat

Rizieq Shihab Wajib Lapor

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini