News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022).

Mengadu ke LPSK 

Sebelumnya Roy Suryo mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal kasus meme stupa Candi Borobudur yang berujung pada dugaan teror terhadap dirinya.

Permohonan Roy dikabulkan dengan diterbitkannya Surat Rekomendasi yang ditujukan pada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kembali Diperiksa, Roy Suryo Enggan Berspekulasi Perihal Statusnya di Kasus Meme Stupa Borobudur

Dalam kasus yang dilaporkan Roy pada 16 Juni 2022, ia masih berstatus sebagai saksi dan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam surat yang diterbitkan 18 Juli 2022 itu, disebutkan bahwa Roy Suryo tidak dapat dituntut secara hukum.

Roy tidak dapat dipidana karena kapasitasnya sebagai saksi dan pelapor.

"Hasil penelaahan telah mendapatkan keputusan dalam Sidang Majelis Pimpinan LPSK. LPSK memutuskan merekomendasikan kepada Direktur Kriminal Khusus/Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam penanganan perkara untuk memperhatikan ketentuan pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," tulis isi surat rekomendasi LPSK ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dibagikan Roy kepada awak media, Kamis (21/7/2022).

Ditemui di Gedung LPSK, Roy bersyukur permohonannya diterima.

Ia menyatakan keputusannya untuk membuat pengaduan ke LPSK lantaran dianggap perlu karena ia berkapasitas sebagai saksi dan pelapor yang dibuatnya lebih dulu pada 16 Juni 2022 di Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah hari ini saya telah menerima rekomendasi dari LPSK utk Perlindungan Saksi (dan Korban) sesuai UU No 31/2014 Pasal 10 Ayat 1 dan 2 tentang saksi, korban, saksi Pelaku dan/atau Pelapor tdk dpt dituntut secara Hukum dst, dan Wajib ditunda hingga kasusnya diputus pengadilan (inkracht)," kata Roy.

"Detailnya ada di Lembar 1 dan 2 Rekomendasi LPSK No R-1268/1.4.2.APRP/LPSK/07/2022 tersebut," jelas Roy sambil menunjukkan poin rekomendasi LPSK tersebut.

Tak hanya itu, pengajuan permohonan ke LPSK dilakukan karena kerap mendapat teror.

Teror itu dialamatkan kepadanya karena dituding melakukan penistaan agama atas unggahan meme itu.

"Saya banyak sekali mengalami teror bukan hanya teror secara media sosial ada beberapa media abal-abal yang dengan sangat sadis itu, memfitnah bahkan menyatakan saya dipecat dari keluarga keraton Jogjakarta. Kemudian bahkan ada satu media resmi juga sekitar sebulan yang lalu memberikan caption kepada saya sebagai orang yang menistakan agama dan tersangka itu kan luar biasa," tambahnya.

Baca juga: Diperiksa 11 Jam Soal Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo: Status Saya Masih Sama

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini