TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022.
Mulai Kamis (21/7/2022), Kominfo menerapkan sanksi tahap pertama, yakni surat teguran, bagi platform yang belum mendaftarkan diri.
"Per hari ini (surat peringatan) akan dikirimkan, lalu diproses selama lima hari kerja. Kalau tidak (mendaftar juga), proses pemblokiran sudah mulai berjalan," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers online, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi, menjelaskan bahwa surat peringatan tersebut berlaku lima hari kerja, terhitung mulai Kamis kemarin.
Semmy menegaskan, pemblokiran pada PSE yang belum mendaftaran diri ke Kominfo, sifatnya adalah sementara.
Pemblokiran akses dapat dicabut atau dinormalisasi apabila platform digital tersebut melakukan pendaftaran.
Baca juga: Kominfo Kirim Surat Peringatan ke Platform Yang Belum Daftar PSE, 5 Hari Tak Ada Respon Diblokir
Sebelumnya, Semmy mengungkapkan bahwa platform digital yang tidak mendaftarkan diri ke Kominfo akan dikenai sanksi administrasi 3 tahapan, yakni: sanksi teguran (surat peringatan), denda administratif, dan pemblokiran.
Namun yang terbaru, Semmy menegaskan bahwa setelah sanksi teguran, PSE yang belum mendaftarkan diri bakal langsung memasukkan sanksi yang ketiga, yaitu pemblokiran sementara.
Hal ini dikarenakan peraturan soal denda administratif itu belum siap.
Baca juga: Telat Sehari, Google dan YouTube Akhirnya Daftar PSE Kominfo
"Terkait denda, Peraturan Pemerintahnya (PP) sedang disiapkan. Jadi, kami langsung (memberlakukan sanksi) dari peringatan, kemudian langsung pemblokiran," ujar Semmy.
Pendaftaran PSE untuk Pendataan, Bukan Pengendalian Konten
Disinggung soal PSE enggan mendaftar lantaran khawatir akan kontrol pemerintah terhadap konten layanan, Dirjen Samuel menegaskan pendaftaran PSE ini untuk pendataan dan tata kelola, bukan pengendalian sistem.
"Tidak ada kaitannya dengan pengendalian. Pengendalian sudah ada aturannya sendiri. Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan," jelasnya, dikutip dari laman Kominfo.
Pendaftaran PSE ini juga sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi yang tersistem.
Ia mencontohkan kejahatan sistematik yang dilakukan oleh Binomo dan DNA Pro beberapa waktu lalu.
"Kalau mereka tidak melakukan kejahatan secara korporasi ya nggak perlu takut. Ini sebagai antisipasi agar masyarakat tidak dirugikan oleh PSE yang nakal," tutup Dirjen Semuel.
Berdasarkan data dari situs pse.kominfo.go.id per 19 Juli 2022, sebanyak 6.690 PSE domestik dan 127 PSE asing telah mendaftarkan diri.
Sejumlah nama besar PSE asing tampak di situ, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Netflix, dan PUBG Mobile.
(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Galuh Putri Riyanto)