News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ini 15 Bekas Luka di Tubuh Brigadir J Versi Pengacara, Ada yang di Telinga, Perut hingga Ketiak

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak serta Johnson Panjaitan bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). Kuasa hukum Brigadir J dan tim tiba di Bareskrim sekitar pukul 15.56 WIB dengan membawa beberapa bukti dugaan percobaan pembunuhan. Menurut Kamaruddin Simanjuntak, kedatangan pihaknya merupakan undangan dari penyidik untuk menunjukkan bukti-bukti tersebut. Dia juga menjelaskan ada bukti yang memperkuat dugaan percobaan pembunuhan sejumlah luka di tubuh Brigadir J.

"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan.

Polisi Segera Autopsi Ulang

Polri akan segera melakukan autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini akan dilakukan secepatnya demi menghindari porses pembusukan terhadap jenazah Brigadir J.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Akan kita update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat," katanya, Rabu (20/7/2022).

Sementara terkait proses ekshumasi ini akan melibatkan pihak eksternal yakni Kompolnas, Komnas HAM, hingga Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.

Lalu bagaimanakah prosedur autopsi ulang atau ekshumasi ini dilakukan? Berikut penjelasannya.

Apa itu Autopsi Ulang atau Ekshumasi?

Dikutip dari citizensinformation.ie, autopsi ulang atau ekshumasi adalah proses pengangkatan jasad seseorang yang telah terkubur.

Dalam pengangkatan jasad ini, ada hal yang harus dihormati yaitu jasad itu sendiri serta privasi dari keluarga dan rekan.

Adapun contoh situasi ketika autopsi ulang atau ekshumasi dapat dilakukan adalah ketika:

- Keinginan dari keluarga seperti jika pihak keluarga ingin memindahkan jasad tersebut ke makam lain.

- Untuk alasan kesehatan publik seperti jika pemakaman akan dipindahkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini