Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyatakan telah memberikan sanksi disiplin kepada 124 jaksa lewat satuan kerja di bidang pengawasan dalam setahun terakhir sejak Juli 2021 hingga Juli 2022.
Demikian disampaikan oleh Burhanuddin dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Jumat (22/7/2022).
Menurut Burhanuddin, ada juga 47 pegawai tata usaha di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diberikan hukuman sanksi disiplin.
"Sejak Juli 2021 telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin yang terhadap 171 orang, yang terdiri dari 47 orang pegawai tata usaha dan 124 orang jaksa," kata Burhanuddin.
Baca juga: Jaksa Agung Wanti-wanti agar Seluruh Jaksa Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
Namun Burhanuddin tidak merinci terkait jenis sanksi dan identitas para jaksa yang diberikan sanksi.
Dia hanya menyatakan bahwa kejaksaan bidang pengawasan tengah mengembangkan sistem e-Prowas.
Nantinya sistem ini akan mempermudah proses pengelolaan atas penyelesaian setiap aduan yang masuk.
"Sehingga mampu mendongkrak citra kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan transparan," pungkasnya.