TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah menjadi tersangka atas kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).
Penetapan ini buntut dari unggahan Roy Suryo di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2 yaitu meme stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu juga berdasarkan pelaporan dari perwakilan umat Budha atas unggahan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Iya benar tersangka," tuturnya pada Jumat (22/7/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Zulpan juga mengatakan Roy Suryo telah berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Lalu bagaimana awal kasus ini hingga Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka? Berikut penjelasannya dirangkum dari berbagai sumber.
Baca juga: Roy Suryo Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Meme Patung Sang Buddha
Unggah Meme Stupa Mirip Jokowi, Jadi Trending Topic di Twitter
Roy Suryo disebut mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu pada 10 Juni 2022 lalu.
Pada unggahannya itu, ia memposting dua foto stupa dan telah diedit dengan menggantinya dengan wajah Jokowi.
Kemudian dalam postingannya itu, dirinya juga mencuitkan wacana kenaikan harga tiket Candi Borobudur yang menjadi Rp 750 ribu sehingga menimbulkan kritik di masyarakat.
Sehingga menurutnya, adanya wacana kenaikan itu membuat netizen memiliki kreativitas lebih dan salah satunya adalah mengedit foto stupa Candi Borobudur dengan wajah Jokowi.
Selain itu, ia juga menuliskan naiknya harga tiket naik ke Candi Borobudur untuk digunakan sebagai tambahan dana pembangungan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Unggahan Roy Suryo pun menjadi trending topic nomor satu pada 15 Juni 2022 dengan tagar #TangkapRoySuryo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama