Selang sebulan setelah pelaporan, Roy Suryo pun meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (21/7/2022).
Adapun kedatangannya ke LPSK untuk meminta perlindungan.
Dikutip dari Kompas.com, permintaan perlindungan ini lantaran Roy Suryo mengaku mendapatkan teror.
"Saya banyak sekali mengalami teror. Bukan hanya teror secara media sosial, ada beberapa media abal-abal yang dengan sangat sadis itu memfitnah," katanya.
Baca juga: Polda Metro Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Roy Suryo Meski Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Selain itu, ia juga difitnah karena dirinya dipecat dari keluarga Keraton Yogyakarta.
Roy juga menyebut diteror secara pribadi melalui ponselnya.
Bukti-bukti teror melalui ponsel itu pun juga telah diberikan kepada LPSK.
"Teror pribadi kepada saya itu ada, itu langsung ke nomer handphone saya dan itu semua sudah saya sampaikan kepada LPSK," jelasnya.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Kini, status Roy Suryo pun disebut telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama ini.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
"Iya benar tersangka," tuturnya.
Baca juga: Surat Rekomendasi Turun, Permohonan Perlindungan Roy Suryo Diterima LPSK
Namun Endra Zulpan belum dapat memastikan apakah Roy Suryo akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fandi Permana)(Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)
Artikel lain terkait Roy Suryo dan Stupa Borobudur