News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Perjalanan Roy Suryo Jadi Tersangka: dari Meme Stupa Mirip Jokowi hingga Dilaporkan Umat Budha

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo ungkap kronologi munculnya foto meme stupa Candi Borobudur dengan wajah mirip Jokowi di akun Twitternya. Berikut deretan peristiwa Roy Suryo menjadi tersangka yakni berawal dari unggah meme stupa mirip Jokowi hingga dilaporkan perwakilan umat Budha.

Akibat menjadi trending topic, Roy Suryo pun menghapus postingan itu dengan alasan agar tidak ada yang memprovokasi terkait postingannya itu.

Roy mengaku memperoleh meme tersebut dari pengguna Twitter lainnya.

Pengakuan tersebut dituliskannya melalui cuitan disertai URL pengguna Twitter yang dimaksud olehnya.

Dilaporkan Perwakilan Umat Budha

Perwakilan Umat Budha melaporkan Roy Suryo atas unggahan ulang meme stupa Borobudur karena dinilai melecehkan simbol Sang Budha ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022) (Fandi Permana)

Buntut postingannya itu, Roy Suryo pun dilaporkan oleh perwakilan Umat Budha pada 20 Juni 2022.

Dikutip dari Tribunnews, alasan pelaporan tersebut karena adanya desakan umat Budha yang tersinggung.

"Saya tegaskan lagi, jadi bukan kami tidak terprovokasi, jangan nanti dimiring-miringkan ke arah lain," kata kuasa hukum perwakilan umat Budha, Herna Sutana.

Selain itu, katanya, pelaporan terhadap Roy Suryo karena adanya dugaan turut menyebarkan gambar yang mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok.

Ia juga menambahkan unggahan meme itu dinilai melecehkan Sang Budha lantaran diedit menjadi wajah Jokowi.

Baca juga: Ini Isi Surat Rekomendasi LPSK kepada Polda Metro Jaya Terkait Kasus Roy Suryo

"Ini murni kami lakukan sebagai umat Buddha yang kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan," tuturnya.

Pelaporan terhadap Roy Suryo itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Roy Suryo pun dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, ia juga dipersangkakan degan pasal 156A KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK

Roy Suryo menunjukkan bukti surat rekomendasi perlindungan dari LPSK usai permohonan pendampingan saksi kasus meme stupa Candi Borobudur diterima, Kamis (21/7/2022) (Fandi Permana)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini