Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo belum mengkonfirmasi jika kegiatan pra-rekonstruksi kasus tersebut.
"Coba saya tanyakan dulu ya," kata Dedi saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/7/2022).
Diketahui kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Dia membenarkan laporan tersebut telah naik penyidikan.
"Betul, sudah (laporan pembunuhan berencana Brigadir J) naik penyidikan," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: 2 Ponsel Brigadir J Disita Polisi, Kini Masih Diperiksa di Laboratorium Forensik
Ia menuturkan bahwa peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Adapun gelar perkara baru selesai pada Jumat (22/7/2022) sore.
"Barusan selesai gelar perkaranya," katanya.
Akui Sangat Cepat
Polri mengakui tim khusus bekerja sangat cepat dalam mengusut kasus kematian Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya mengaku tetap mengikuti prosedur penyidikan meskipun proses peningkatan status perkara terbilang cepat.
"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Dedi menuturkan bahwa proses peningkatan status perkara itu setelah melakukan serangakaian gelar perkara.