News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Walau Said Iqbal Larang Buruh Demo, KSPSI Klaim Tidak Akan Ada Penurunan Jumlah Massa

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi buruh.Walau Said Iqbal Larang Buruh Demo, KSPSI Klaim Tidak Akan Ada Penurunan Jumlah Massa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi mengatakan terkait larangan Presiden Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar massa buruh tidak turut serta dalam aksi 10 Agusutus 2022 mendatang tak akan mempengaruhi penurunan jumlah massa.

Justru, bisa saja menurut Arif massa aksi semakin banyak akibat semakin antusias.

“Enggak ada, enggak akan ada pengaruh penurunan jumlah masa untuk aksi 10 Agustus ini. Bahkan yang terjadi bisa sebaliknya, gara-gara dilarang para buruhnya semakin antusias untuk ikut aksi”, ujar Arif dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/7/2022).

Diketahui sebelumnya Said Iqbal melarang kaum buruh yang berafiliasi dengan KSPI untuk turut serta dalam aksi Sejuta Buruh 10 Agustus 2022 mendatang.

Larangan ikut berdemo disampaikan Iqbal dalam surat bernomor 0117/DEN-KSPI/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022 yang ditujukan untuk semua Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI.

Baca juga: Sekjen KSPSI: Kok Pimpinan Buruh Melarang Buruh Demo?

“Bersama ini diinstruksikan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI untuk melarang anggotanya mengikuti aksi Sejuta Buruh pada tanggal 10 Agustus 2022 yang dipelopori oleh Sdr. Jumhur Hidayat dan Sdr. Arif Winardi. Perjuangan penolakan Omnibus Law undang undang Cipta Kerja no. 11 tahun 2020 oleh KSPI dan Federasi Afiliasi sudah disiapkan agenda agenda perjuanganya baik dalam bentuk aksi maupun lobby,” tulis Iqbal dalam suratnya.

Sebelumnya, Aliansi Aksi Sejuta Buruh telah merencanakan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran secara serentak tanggal 10 Agustus 2022 mendatang.

Aksi ini bertujuan menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aksi akan digelar di berbagai ibu kota provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini