TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam noanaktif Polri Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru.
Dalam kasus yang dilaporkan kuasa hukum Brigadir J ke Bareskrim Polri, kini statusnya naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Laporan yang teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022, tersebut keluarga Brigadir J membuat laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat.
Penyidik Bareskrim Polri pun sudah memeriksa 11 anggota keluarga Brigadir J di Jambi, Jumat (22/7/2022) terkait kasus tersebut.
Awal pekan depan, rencananya pihak kepolisian akan melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J di Jambi.
Baca juga: Ini Kata Keluarga soal Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Sekadar informasi, Brigadir J dinyatakan tewas setelah terlibat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kemudian jenazahnya diterbangkan ke Jambi setelah menjalani autopsi di RS Polri Kramat Jati. Almarhum pun dikebumikan di Jambi, Senin (11/7/2022).
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyebut autopsi ulang jenazah kliennya dijadwalkan digelar pekan depan.
"Hari Senin atau Selasa," ungkap Kamaruddin Simanjuntak, ditemui di Mapolda Jambi, pada Jumat (22/7/2022) malam.
Baca juga: Rencana Aksi 1.000 Lilin Kenang Brigadir Yosua Dibatalkan, Ini Penjelasan Kapolda Jambi
Dia mengatkan, soal hari pelaksanaa autopsi Brigadir J ini sudah dirapatkan dengan dokter forensik yang akan turun ke Jambi.
Pihaknya kini melengkapi administrasi yang dibutuhkan, dan sudah juga koordinasi dengan dokter baik dari swasta maupun RSCM.
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi ulang jenazah Brigadir J akan digelar dalam waktu dekat ini.
"(Lokasinya) di Jambi. Secepatnya, karena kita bekerja dengan waktu. Semakin cepat, semakin baik," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Dedi menuturkan bahwa proses autopsi ulang harus segera dilakukan untuk mengantisipasi jenazah mengalami pembusukan.
Baca juga: Dua Koper Hitam Diboyong saat Prarekonstruksi Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Akibatnya, kata dia, nantinya bakal membuat sejumlah kendala bagi tim kedokteran forensik.
"Karena kalau misalkan agak lama, maka proses pembusukan juga akan semakin rusak ya. Kalau semakin rusak maka nanti dari dokter tentunya akan mengalami kendala ketika melaksanakan ekshumasi tersebut," jelas Dedi.
Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya terbuka untuk melibatkan pihak eksternal dalam proses autopsi ulang jenazah Brigadir J.
"Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa kita terbuka dan kita transparan dan tentunya tetap semua pekerjaan kita harus akuntabel. Oleh karenanya, keterlibatan para ahli expert dibidangnya ini tentunya dibutuhkan dalam rangka untuk membuat kasus ini terang benderang," kata dia.
7 dokter dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia
Dalam proses autopsi ulang jenazah Brigadir J nanti, sedikitnya 7 orang dokter dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia bakal dilibatkan.
"Kalau dari perhimpunan kedokteran forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada 7 orang," ujar Irjen Dedi Prasetyo.
Namun begitu, dia tidak merinci mengenai daftar dokter eksternal yang dilibatkan dalam autopsi ulang tersebut.
Menurutnya, dokter itu memiliki kemampuan mumpuni di bidangnya.
"Namanya saya tidak hafal ada beberapa guru besar disitu yang memang ekspert di bidang terutama forensik itu akan hadir ya termasuk nanti dari kedokteran forensik dari Polri yang juga sudah memiliki pengalaman," katanya. (Tribunnews.com dan Tribunjambi.com)