News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kabiddokkes Polda Jateng Ungkap Pentingnya Hasil Forensik untuk Menguak Fakta Tindak Pidana

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry Purwanti mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan forensik memiliki peran yang sangat penting dalam proses pengungkapan fakta dari suatu peristiwa tindak pidana.

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry Purwanti mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan forensik memiliki peran yang sangat penting dalam proses pengungkapan fakta dari suatu peristiwa tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Summy Hastry Purwanti saat wawancara Dialog Presisi dengan TV Polri pada Kamis (21/7/2022) malam.

Dalam wawancara tersebut, polwan pertama di Asia yang bergelar Doktor Forensik tersebut menerangkan bahwa hasil forensik menjadi keterangan ilmiah yang paling ditunggu dalam sistem peradilan pidana.

"Terutama hasil yang menentukan waktu kematian korban, karena berhubungan dengan kesesuaian alibi saksi maupun tersangka. Dan juga penyebab dari kematian korban dapat digunakan oleh hakim di pengadilan untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa," ungkapnya.

Baca juga: Pekan Depan Kedokteran Forensik Polri Bakal Jelaskan ke Komnas HAM Hasil Autopsi Brigadir J

Secara umum dokter Hastry menjelaskan bahwa dalam suatu sistem peradilan, peran kedokteran forensik adalah menggunakan metode dan pendekatan ilmiah untuk membuat terang suatu tindak pidana yang berkaitan dengan tubuh manusia baik yang masih hidup maupun sudah mati.

Terutama menentukan penyebab kematian korban yang diduga tidak wajar akibat suatu tindak pidana.

"Hasil ilmiah dari pengujian forensik akan menentukan penyebab kematian korban, apakah bunuh diri, akibat dibunuh atau karena kecelakaan," tuturnya.

Dijelaskan pula bahwa proses penanganan jenazah yang diduga meninggal karena tidak wajar oleh Tim Dokter Forensik tentunya melalui suatu prosedur yang telah ditetapkan.

Dan di seluruh Indonesia bahkan seluruh dunia prosedur tersebut pastinya sama.

Dokter Hastry menguraikan bahwa proses autopsi terhadap jenazah dilakukan berdasarkan adanya permintaan dari penyidik yang menangani suatu kasus dugaan tindak pidana kepada tim kedokteran forensik.

Secara spesifik disebutkan, permintaan tersebut adalah untuk melakukan suatu proses autopsi terhadap jenazah guna mengetahui waktu ataupun penyebab kematiannya.

Baca juga: 7 Dokter Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia Bakal Dilibatkan dalam Autopsi Ulang Brigadir J

Berdasarkan permintaan tersebut, sebagai langkah awal tim dokter forensik di rumah sakit akan mencatat jenazah yang diterima dan melakukan dokumentasi terhadap kondisi fisik awal jenazah tersebut.

"Setelah itu tim kedokteran forensik kemudian melakukan serangkaian tindakan penelitian secara ilmiah terhadap jenazah baik pemeriksaan luar maupun kondisi fisik di dalam tubuh jenazah," jelasnya.

Hasil penelitian tersebut kemudian dapat digunakan untuk menentukan penyebab kematian serta waktu kematian korban yang tentunya untuk membuktikan apakah ada kesesuaian antara keterangan alibi dari saksi maupun tersangka dengan hasil forensik yang didapatkan.

"Ini membuat hasil penelitian forensik menjadi sangat penting dalam menentukan hasil penyidikan suatu perkara pidana. Oleh karena itu, tim kedokteran forensi dalam bekerja memburu waktu kematian korban," paparnya.

Dengan mengetahui waktu kematian korban, akan memudahkan petugas dalam menentukan dan memeriksa saksi mata yang mengetahui atau berada di TKP pada kurun waktu kematian korban tersebut.

Selain itu, hasil pemeriksaan forensik juga akan mengetahui penyebab dari kematian korban apakah karena benda tumpul, luka akibat benda tajam, karena diracun atau karena sakit yang dideritanya.

"Jadi korban ini matinya seketika karena perkenaan dengan benda tumpul atau benda tajam tadi, atau karena rasa sakit yang dideritanya akibat perkenaan dengan benda-benda tersebut. Hal ini akan menentukan pula keputusan hakim di pengadilan dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa," ujarnya.

Baca juga: Komnas HAM Dapat Catatan Penting Soal Luka Brigadir J Dari Diskusi Dengan Ahli Forensik Independen

Sementara itu proses autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dipastikan tidak akan digelar di Jakarta. Akan tetapi, pelaksanaannya bakal digelar di Jambi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi ulang akan digelar dalam waktu dekat ini.

"(Lokasinya) di Jambi. Secepatnya, karena kita bekerja dengan waktu. Semakin cepat, semakin baik," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Dedi menuturkan bahwa proses autopsi ulang harus segera dilakukan untuk mengantisipasi jenazah mengalami pembusukan. Sehingga akan membuat sejumlah kendala bagi tim kedokteran forensik.

"Karena kalau misalkan agak lama, maka proses pembusukan juga akan semakin rusak ya. Kalau semakin rusak maka nanti dari dokter tentunya akan mengalami kendala ketika melaksanakan ekshumasi tersebut," jelas Dedi.

Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya terbuka untuk melibatkan pihak eksternal dalam proses autopsi ulang jenazah Brigadir J.

"Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa kita terbuka dan kita transparan dan tentunya tetap semua pekerjaan kita harus akuntabel. Oleh karenanya, keterlibatan para ahli expert di bidangnya ini tentunya dibutuhkan dalam rangka untuk membuat kasus ini terang benderang," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dia membenarkan laporan tersebut telah naik penyidikan.

"Betul, sudah (laporan pembunuhan berencana Brigadir J naik penyidikan," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Ia menuturkan bahwa peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara. Adapun gelar perkara baru selesai pada Jumat (22/7/2022) sore.

"Barusan selesai gelar perkaranya," pungkasnya.

Baca juga: Panglima TNI Tegaskan Siap Bantu Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Akui Sangat Cepat

Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepolisian RI mengakui tim khusus bekerja sangat cepat dalam mengusut kasus tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya mengaku tetap mengikuti prosedur penyidikan meskipun proses peningkatan status perkara terbilang cepat.

"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Sejumlah perwira polisi menyaksikan kegiatan pra-rekontruksi kasus dugaan baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Dedi menuturkan bahwa proses peningkatan status perkara itu setelah melakukan serangakaian gelar perkara. Adapun proses gelar perkara baru selesai dilakukan sesuai salat Jumat.

"Dan melalui proses gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kepala Tim Sidik Dirtipidum, jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa tim khusus kini telah berada di Jambi memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan itu untuk mendalami terkait laporan yang didaftarkan pihak keluarga Brigadir J.

"Jadi betul hari ini Timsus sudah berada di Jambi untuk meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga korban Brigadir J. Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan di Polda Jambi dan tentunya ini akan didalami kembali oleh timsus," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini