TRIBUNNEWS.COM - Polri melaksanakan prarekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada hari ini Sabtu (23/7/2022).
Diketahui rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut adalah tempat kejadian perkara (TKP) insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Dirtidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, setelah semalam, Jumat (22/7/2022) penyidik melakukan prarekonstruksi di Polda Metro Jaya.
Hari ini penyidik melakukan prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo untuk membuat asumsi TKP.
Prarekonstruksi tersebut dihadiri oleh penyidik Polda Metro Jaya, Laboratorium Forensik, Kedokteran Forensik, dan Inafis.
Dalam prarekonstruksi hari ini, Andi menyebut penyidik melakukan pencocokan antara prarekonstruksi yang sebelumnya dilakukan di Polda Metro Jaya dengan prarekonstruksi di TKP.
Baca juga: Brigadir J Target Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Beberkan Bukti Ini, Almarhum Sampai Menangis
"Prarekon yang tadi malam itu dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan membuat asumsi TKP. Yang hadir semuanya penyidik. Nah kemudian apa yang diperoleh tadi malam, hari ini kita cocokan yang ada di TKP."
"Dengan menghadirkan semua bantuan teknis, ada laboratorium forensik, kedokteran forensik dan Inafis," kata Andi dalam tayangan Live Breaking News Kompas TV, Sabtu (23/7/2022).
Lebih lanjut Andi menegaskan bahwa prarekonstruksi berbeda dengan rekonstruksi.
Prarekonstruksi hanya menghadirkan penyidik untuk berperan atau sebagai peran pengganti dari para saksi.
Baca juga: Adegan Baku Tembak Bharada E dan Brigadir J Diperagakan saat Prarekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo
Baru setelahnya pada rekonstruksi akan dihadirkan seluruh saksi yang ada.
Oleh karena itu pada rekonstruksi hari ini Polri tidak menghadirkan Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Bharade E, atau istri Irjen Ferdy Sambo yang pada saat kejadian juga ada di TKP.
"Prarekonstruksi dan rekonstruksi berbeda. Prarekonstruksi hanya menghadirnya penyidik untuk berperan, atau peran pengganti. Nanti rekonstruksi akan menghadirkan seluruh saksi yang ada," tegas Andi.
Andi menambahkan dalam prarekonstruksi tersebut, penyidik berperan memperagakan semua adegan peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Merasa Tak Dilibatkan, Polri Jelaskan Beda Rekonstruksi dan Prarekonstruksi
Seluruh adegan yang diperagakan juga dicocokan dengan apa yang sebelumnya telah disampaikan oleh para saksi.
"Semua adegan terkait peristiwa terkait tembak menembak. Kita mencocokkan apa yang disampaikan oleh saksi, ini belum menghadirkan saksi. Lokasinya di TKP," pungkasnya.
Baca juga: Ungkap Insiden di Rumah Ferdy Sambo, Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Akan Digelar Rabu 27 Juli 2022
Dua Koper Hitam Diboyong saat Prarekonstruksi Penembakan Brigadir J
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, dua koper hitam besar diboyong saat prarekonstruksi terkait baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pantauan Tribunnews di lokasi, setidaknya ada dua koper hitam besar yang dibawa penyidik dalam prarekonstruksi kali ini. Dua koper itu terlihat dibungkus dengan plastik bening.
Namun, belum diketahui isi koper yang dibawa oleh penyidik tersebut.
Adapun prarekonstruksi ini berdasarkan laporan polisi yang disidik oleh Polda Metro Jaya.
Dalam laporan ini, terlapor dalam kasus itu tidak lain adalah Brigadir J yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pengancaman.
Baca juga: Pihak Keluarga Sampaikan Kekhawatiran soal Rencana Autopsi Jenazah Brigadir J
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa prarekonstruksi tersebut berdasarkan laporan polisi yang disidik Polda Metro Jaya.
Sebaliknya, laporan polisi itu bukan laporan yang disidik oleh Bareskrim Polri.
"Laporan yang disidik Polda Metro Jaya pertama pencabulan dan kedua pengancaman dan percobaan pembunuhan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022).
Lebih lanjut, Dedi menuturkan, prarekonstruksi tersebut melibatkan tim inafis hingga laboratorium forensik. Hal ini bertujuan agar membuktikan kasus tersebut secara ilmiah.
"Dilaksanakan prarenkon oleh penyidik Polda Metro Jaya yang melibatkan inafis, labfor, dokpol, gabungan penyidik agar case tersebut dapat dibuktikan secara ilmiah (SCI)," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwilani/Igman Ibrahim)