Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan tidak perlu ada larangan terkait fenomena Citayam Fashion Week (CFW) yang sedang ramai belakangan ini.
Disebutkan, kegiatan CFW yang digelar di sekitar kawasan depan stasiun KRL Sudirman itu melanggar Undang-undang Lalu Lintas (UU LLAJ) dan Angkutan Jalan.
Arsul justru menilai sebaiknya pemerintah maupun kepolisian melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada para kumpulan anak muda yang berkumpul di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat itu.
“Saya kira soal CFW tidak perlu dilarang. Yang diperlukan adalah pendekatan persuasif, humanis terhadap kaum muda dan warga masyarakat yang sedang demam CFW tersebut,” kata Arsul Sani kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan, pendekatan kepada kaum muda yang gemar berkumpul di kawasan Sudirman itu untuk mengingatkan agar mereka dapat tertib mengikuti aturan yang berlaku.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Baim Wong Cabut Pendaftaran HAKI CFW: Tak Semua Harus Dilihat dari Sisi Komersial
Khususnya berkaitan dengan ketentuan umum seperti waktu berkumpul dan bubar hingga kebersihan di lokasi.
Selain itu, pendekatan yang humanis juga diperlukan agar para muda mudi tidak abai terhadap protokol kesehatan, mengingat hingga saat ini Covid-19 masih melanda tanah air.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyambut positif fenomena CFW ini.
Baca juga: 4 Potret Atlet Indonesia yang Cocok Ikutan Citayam Fashion Week, Modis Abis!
Menurut dia, CFW merupakan bentuk artikulasi hingga ekspresi dari muda mudi di Indonesi.
“Karena mereka melakukan kegiatan yang sifatnya lebih sosial dan bisa jadi sarana menyatukan masyarakat ketimbang mereka yang berekspresi tekait sikap politik tertentu misalnya,” ucap Arsul.
Untuk diketahui, kepolisian menyatakan Citayam Fashion Week yang digelar di sekitar kawasan depan stasiun KRL Sudirman itu melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasalnya, aktivitas tersebut dilakukan di zebra cross atau tempat penyebrangan jalan.
"Mereka menggunakan zebra cross untuk melakukan aktivitas. Ini tentunya melanggar aturan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satunya termasuk ketertiban umum," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).