TRIBUNNEWS.COM - HAKI adalah kepanjangan dari Hak Kekayaan Intelektual.
HAKI merupakan hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek, dikutip dari ITB.
Menurut buku Panduan Pengenalan HAKI oleh Kemenperin, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Karya-karya intelektual yang dimaksud di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya.
Fungsi HAKI yaitu sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
HAKI juga berfungsi melindungi aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
Baca juga: Sindiran Pedas dan Saran Ridwan Kamil untuk Baim Wong: Pendaftaran HAKI ke Kemenkumham Dicabut Saja
Menurut DJKI, permohonan merek yang masuk ke DJKI tidak serta merta akan didaftar.
Permohonan tersebut diproses melalui beberapa tahapan, yaitu melalui permohonan, pemeriksaan Formalitas (15 hari), pengumuman (2 bulan), sertifikat, didaftar, dan pemeriksaan subtantif (150 hari).
Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Jenis-jenis HAKI
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini jenis-jenis hak kekayaan intelektual:
1. Paten
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.