Makna proklamasi kemerdekaan di bidang pendidikan, berarti pendidikan di Indonesia dapat merdeka seutuhnya.
Dengan adanya proklamasi setiap anak di Indonesia berhak mendapatkan pendidikan dengan wajib belajar selama 12 tahun.
Seluruh rakyat Indonesia, baik wanita maupun pria, miskin maupun kaya, dapat menempuh pendidikan yang sesuai.
Standar kualitas setiap lembaga pendidikan ini mempunyai kesamaan taraf guna membangun generasi yang berkualitas.
(Tribunnews.com/Milani Resti)