Tak hanya itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut juga meminta kepada dokter F untuk mengedepankan objektivitas.
Sebab kata dia, penunjukan terhadap dokter F merupakan permintaan dari PDFI secara langsung.
"Intinya keilmuan, objektivitas itu harus prioritas kita," ucap dia.
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, mengatakan proses autopsi akan dilakukan di RSUD Sungai Bahar.
"Iya, Rabu pukul 10.00 dilakukan autopsi," ucap Kamaruddin.
Untuk memantau proses autopsi, pihaknya akan mengerahkan tujuh orang.
"Kita kerahkan 7 orang untuk mengikuti proses autopsi ulang," lanjutnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi ulang akan digelar dalam waktu dekat.
"(Lokasinya) di Jambi. Secepatnya, karena kita bekerja dengan waktu. Semakin cepat, semakin baik," kata Dedi.
Dedi menuturkan bahwa proses autopsi ulang harus segera dilakukan untuk mengantisipasi jenazah mengalami pembusukan. Sehingga akan membuat sejumlah kendala bagi tim kedokteran forensik.
"Karena kalau misalkan agak lama, maka proses pembusukan juga akan semakin rusak ya. Kalau semakin rusak maka nanti dari dokter tentunya akan mengalami kendala ketika melaksanakan ekshumasi tersebut," jelas Dedi.
Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya terbuka untuk melibatkan pihak eksternal dalam proses autopsi ulang jenazah Brigadir J.
"Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa kita terbuka dan kita transparan dan tentunya tetap semua pekerjaan kita harus akuntabel. Oleh karenanya, keterlibatan para ahli expert di bidangnya ini tentunya dibutuhkan dalam rangka untuk membuat kasus ini terang benderang," ujar dia.
Baca juga: Brigjen Andi Rian: Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J
10 Dokter Forensik