TRIBUNNEWS.COM - Siapa Hariyana Hermain? Wanita petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana donasi.
Hariyana Hariyana Hermain bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang itu yakni Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT, Presiden ACT Ibnu Khajar dan N Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Penetapan empat orang tersebut disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Siapa Hariyana Hermain?
Penelurusan Tribunnews.com, tak banyak informasi yang didapat mengenai Hariyana Hermain.
Namun, di laman resmi ACT yang diakses Tribunnews.com pada Senin (25/7/2022) malam, Hariyana Hermain saat ini tercatat sebagai anggota Dewan Pembina.
Baca juga: ANCAMAN Hukum 4 Tersangka Kasus ACT: Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, & Novariadi Imam Akbari
Ia duduk di jajaran Dewan Pembina bersama N Imam Akbari yang juga telah menjadi tersangka.
Dalam jejak pemberitaan yang dimuat di laman ACT, Hariyana juga tercatat sebagai Senior Vice President (SVP) semasa Ahyudin menjabat sebagai Presiden ACT.
Hal ini sejalan dengan penjelasan soal peran Hariyana Hermain oleh Brigjen Ahmad Ramadhan.
Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Hariyana Hermain bertanggungjawab atas pembukuan keuangan yayasan ACT.
"Selain sebagai pembina, Hariyana juga sebagai senior vice presiden operational yayasan ACT juga memiliki tanggung jawab sebagai HRD general affairs juga sebagai keuangan dimana seluruh pembukuan keuangan yayasan ACT adalah otoritas yang bersangkutan," ucap Ramadhan, dikutip dari Tribunnews.com.
Selebihnya tak banyak informasi yang bisa didapatkan di laman pencarian mengenai Hariyana Hermain baik tentang asal usul maupun pendidikannya.
Peran para tersangka
Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan dugaan penyelewengan yang membuat empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Diberitakan Tribunnews.com, berikut peran mereka:
1, Ahyudin
Saat periode kejadian, Ahyudin menjabat sebagi Presiden ACT sekaligus merupakan pendiri ACT.
"Fakta hasil penyidikan saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri, juga sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT dan ketua pembina pada 2019-2022 dan juga pengendali Yayasan ACT dan badan hukum terafiliasi dengan Yayasan ACT," kata Ramadhan.
Saat itu kata dia Ahyudin mendirikan yayasan ACT untuk menghimpun dana melalui berbagai bentuk donasi.
Selanjutnya pada tahun 2015 bersama membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20-30 persen.
Selanjutnya pada tahun 2020 bersama pengurus membuat opini dewan syari'ah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi.
"Kemudian menggerakkan yayasan act untuk mengikuti program dana bantuan Boeing atau BCIF Boeing Comunity Invesment Found terhadap ahli waris korban Lion Air GT 610," kata Ramadhan.
Baca juga: Bareskrim Polri Geledah Kantor Pusat ACT di Jakarta, Penyidik Sita Sejumlah Dokumen
Saat itu kata Ramadhan, yayasan ACT membuat kesepakatan bahwa tak seharusnya hasil usaha badan hukum digunakan secara pribadi.
Namun nyatanya Ahyudin menggunakan hasil tersebut untuk kepentingan pribadi termasuk dengan gaji bulanan.
"Memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan pembina pengawas dan pengurus dengan duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan yayasan ACT," ucap Ramadhan.
2. Ibnu Khajar
Ibnu Khajar merupakan Presiden ACT saat ini yang menjabat sejak 2019.
Pada tahun 2020, Ibnu Khajar bersama para pengurus ACT membuat opini dewan syariah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi.
Ibnu Khajar juga membuat perjanjian kerjasama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi CSR dengan Boeing Community Invesment Found (BCIF) terkait dana kemanusiaan boeing kepada ahli waris korban Lion Air GT 610.
Dalam jabatannya ini, Ibnu Khajar memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas dan pengurus dengan duduk dalam direksi dan komisaris dibadan hukum yang terafiliasi dengan ACT.
"Kemudian sebagai presidium yang juga menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong sebesar 30 persen," ucap Ramadhan.
3. Hariyana Hermain
Hariyana Hermain merupakan Ketua Pengawas ACT pada tahun 2019, 2020, sampai dengan 2022.
Selain itu, Hariyana juga sebagai anggota presidium yayasan ACT saat ini,
"Selain sebagai pembina, Hariyana juga sebagai senior vice presiden operational yayasan ACT juga memiliki tanggung jawab sebagai HRD general affairs juga sebagai keuangan dimana seluruh pembukuan keuangan yayasan ACT adalah otoritas yang bersangkutan," ucap Ramadhan.
4. Novariadi Imam Akbari
Novariadi Imam Akbari berperan sebagai anggota pembina serta Sekretaris pada periode Ahyudin sebagai ketua yayasan ACT.
Pada tugasnya Novariadi menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite yayasan ACT.
"Turut andil menyusun kebijakan yayasan ACT, Actusreusnya pada saat A sebagai ketua pembina tersanvka IK sebagai anggota bersama H juga ikut menentukan pemotongan dana 20-30 persen," ucap dia.
"Pada periode IK sebagai pengurus 2019-2021 saudara NIA menjadi anggota presidium yang menentukan dana yayasan tersebut," bebernya.
Dijerat dengan pasal penggelapan, UU ITE dan pencucian uang
Keempat tersangka yakni Ahyudin, Hariyana Hermain, Ibnu Khajar dan N Imam Akbari dijerat polisi dengan pasal berlapis.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi Elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Adapun hal itu termaktub dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Peran Ahyudin dan Ibnu Khajar: Pangkas Donasi ACT 30 Persen dan Selewengkan Uang Korban Lion Air
Lalu, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, pihaknya juga telah memeriksa 26 orang sebagai saksi.
Adapun saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli pidana hingga ITE.
"Penyidik memeriksa saksi 26 saksi yg trdri 21 saksi dan lima saksi ahli, di antaranya satu ahli ite, satu ahli bahasa, 2 ahli yayasan, satu ahli pidana," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyatakan para tersangka terancam hukuman paling lama selama 20 tahun penjara.
"Kalau TPPU sampai 20 tahun dan penggelapan 4 tahun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra)