TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada Rabu (23/10/2024) kemarin.
Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan ketiga hakim tersebut ditangkap saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam jumpa pers yang digelar di Kejagung, Jakarta, Qohar menyebut pihaknya melakukan penggeledahan di enam lokasi dan sudah menyita uang sebesar Rp20 miliar.
Dia menyebut tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur diduga menerima suap dan gratifikasi dari pengacara bernama Lisa Rahmat.
"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," ujar Qohar.
Qohar menuturkan pihaknya menyita uang dari rumah dan apartemen Erintuah Damanik, apartemen Heru Hanindyo, apartemen Mangapul, dan rumah serta apartemen Lisa Rahmat.
Baca juga: Profil Singkat 3 Hakim yang Ditangkap Terkait Suap Ronald Tannur, Ada Lulusan Luar Negeri
Berikut rincian uang Rp20 miliar yang disita dari keenam lokasi tersebut:
1. Rumah Lisa Rahmat di Rungkut, Surabaya
- Uang Tunai Rp1.190.000.000
- Uang tunai 451.700 dolar AS
- Uang tunai 717.043 dolar Singapura
2. Apartemen Lisa Rahmat di Menteng, Jakarta Pusat
- Uang tunai Rp2.126.000.000 yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing
- Dokumen bukti penukaran uang
- Catatan pemberian uang dan ponsel
3. Apartemen Erintuah Damanik di Tidar, Surabaya
- Uang tunai Rp97.500.000
- Uang tunai 32.000 dolar Singapura
- Uang tunai 35.992 ringgit Malaysia
- Barang bukti elektronik