News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Mengingat Alasan Tak Masuk Akal Hakim Bebaskan Ronald Tannur hingga Berujung Kena OTT Kejagung

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyanti. Tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur terjaring OTT Kejagung. Awal mulanya dari alasan vonis bebas yang tidak masuk akal.

4. Rumah Erintuah Damanik di Semarang

- Uang tunai 6.000 dolar AS
- Uang tunai 300 dolar Singapura
- Barang bukti elektronik

5. Apartemen Heru Hanindiyo di Ketintang, Surabaya

- Uang tunai Rp104.000.000
- Uang tunai 2.200 dolar AS
- Uang tunai 9.100 dolar Singapura
- Uang tunai 100.000 yen
- Barang bukti elektronik

6. Apartemen Mangapul di Tidar, Surabaya

- Uang tunai Rp21.400.000
- Uang tunai 2.000 dolar AS
- Uang tunai 32.000 dolar Singapura
- Barang bukti elektronik

Alasan Tak Masuk Akal Hakim Bebaskan Ronald Tannur

Diketahui, penangkapan terhadap tiga hakim PN Surabaya ini berawal dari kejanggalan terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan berujung pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti yang terjadi pada Oktober 2023 lalu.

Padahal, jaksa menuntut anak anggota DPR dari PKB, Edward Tannur itu agar dihukum 12 tahun penjara.

Adapun tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.

Namun, dalam vonisnya, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan dianggap tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Ronald Tannur adalah penyebab tewasnya Dini.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim dalam sidang vonis pada 24 Juli 2024 lalu di PN Surabaya.

Hakim menyebut Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini