4. Rumah Erintuah Damanik di Semarang
- Uang tunai 6.000 dolar AS
- Uang tunai 300 dolar Singapura
- Barang bukti elektronik
5. Apartemen Heru Hanindiyo di Ketintang, Surabaya
- Uang tunai Rp104.000.000
- Uang tunai 2.200 dolar AS
- Uang tunai 9.100 dolar Singapura
- Uang tunai 100.000 yen
- Barang bukti elektronik
6. Apartemen Mangapul di Tidar, Surabaya
- Uang tunai Rp21.400.000
- Uang tunai 2.000 dolar AS
- Uang tunai 32.000 dolar Singapura
- Barang bukti elektronik
Alasan Tak Masuk Akal Hakim Bebaskan Ronald Tannur
Diketahui, penangkapan terhadap tiga hakim PN Surabaya ini berawal dari kejanggalan terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan berujung pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti yang terjadi pada Oktober 2023 lalu.
Padahal, jaksa menuntut anak anggota DPR dari PKB, Edward Tannur itu agar dihukum 12 tahun penjara.
Adapun tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.
Namun, dalam vonisnya, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan dianggap tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Ronald Tannur adalah penyebab tewasnya Dini.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim dalam sidang vonis pada 24 Juli 2024 lalu di PN Surabaya.
Hakim menyebut Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.