TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai memuji langkah presenter TV Brigita Manohara yang akan mengembalikan uang yang pernah diterimanya dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Natalius Pigai, Brigita Manohara bukanlah pelaku penyalahgunaan keuangan negara seperti bupati dan kontraktor.
Brigita Manohara hanya menerima uang jasa profesi dan konsultan komunikasi dari Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Seperti diketahui, Senin (25/7/2022) kemarin, Brigita Manohara mengakui bahwa dia menerima aliran dana dari Ricky Ham Pagawak.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Brigita Manohara Akui Terima Duit dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
Brigita Manohara juga akan mengembalikan uang yang diterimanya tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Natalius mengatakan Brigita Manohara cukup mengembalikan dana yang sudah diterimanya itu kepada KPK.
Natalius juga mengatakan bahwa KPK profesional dalam kasus ini.
"Brigita bukan pelaku penyalahgunaan keuangan negara seperti bupati dan kontraktor."
"Brigita menerima uang jasa profesi & konsultan komunikasi, sehingga cukup dengan mengembalikannya ke KPK karena dia punya masa depan yang lebih baik."
"KPK profesional & Brigita Mantap," cuit Natalius Pigai melalui akun Twitter nya menanggapi kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Diberitakan sebelumnya, Brigita Manohara mengaku mengenal Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Brigita Manohara mengakui bahwa dia menerima aliran dana dari Ricky Ham Pagawak.
Baca juga: Imigrasi Menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Keluar dari Indonesia Melalui Jalur Tikus
Namun uang yang diterimanya itu akan dikembalikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan Brigita Manohara saat menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.