"Saya pada proses tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya menerima aliran dana atau hadiah dari tersangka," ujar Brigita Manohara setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Brigita Manohara menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Ricky Ham Pagawak.
Brigita Manohara mengatakan, sejumlah uang yang ia terima merupakan uang sebagai kompensasi dari hasil kerjanya sebagai presenter dan konsultan komunikasi.
"Sebagai apresiasi atas profesi saya sebagai presenter dan konsultan komunikasi," jelas Brigita.
Akan tetapi, Brigita tidak mengatakan nominal uang yang ia terima.
Brigita akan menyerahkan uang yang ia terima kepada KPK.
"Seluruh aliran dan dan hadiah yang disinyalir adalah hasil dari korupsi oleh tersangka, pengembaliannya saya koordinasikan lebih lanjut dengan tim penyidik. Dan saya berharap tersangka dapat ditemukan dan kasus ini jelas," ungkap Brigita Manohara.
Sebelumnya, KPK telah mencegah Ricky Ham Pagawak dan ketiga orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Kabur ke Papua Nugini, KPK Kaji Kemungkinan Ekstradisi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
Ketiga orang tersebut adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur Utama PT Solata Sukses, Marten Toding.
Diketahui, KPK telah memasukkan Ricky Ham Pagawak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Oleh karena itu, Brigita berharap tersangka segera ditemukan.
"Dan saya berharap tsk segera ditemukan dengan kasus ini segera terungkap," kata Brigita.
Kabur ke Papua Nugini
Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini melalui Vanimo pada Kamis (14/7/2022).