TRIBUNNEWS.COM - Simak fakta-fakta petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan ACT.
Mereka adalah mantan presiden masa 2005-2019 sekaligus pendiri Yayasan ACT, Ahyudin, dan Presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar.
Lalu, pengurus ACT Hariyana Hermain (HH) dan sekretaris ACT periode 2009 sampai 2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari (NIA).
Bareskrim Polri akan memeriksa keempat tersangka pada Jumat (29/7/2022).
"Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (26/7/2022), dilansir Tribunnews.com.
Ia berujar, nantinya penyidik bakal menentukan apakah keempatnya bakal dilakukan penahanan seusai diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus ACT akan Dipanggil Bareskrim, Penahanan Diputuskan Usai Pemeriksaan
"Betul (penentuan penahanan usai diperiksa)," jelas Whisnu.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini fakta petinggi ACT ditetapkan sebagai tersangka:
Salahgunakan Dana Boeing Rp 34 Miliar
Wakil Direktur Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, mengatakan sebagian dana dari Boeing yang diterima oleh ACT telah disalahgunakan.
Penyelewengan dana yang dilakukan ACT terkait dana sosial untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Adapun besaran dana yang disalahgunakan itu mencapai Rp 34 miliar.
“Kami sampaikan bahwa total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih sebesar Rp138 miliar,” ujarnya, Senin (25/7/2022), dikutip dari Kompas.tv.
"Menurutnya, dana dari Boeing sebesar Rp 138 miliar itu dipakai kurang lebih Rp 103 miliar untuk program yang dibuat oleh ACT, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," papar Helfi.
Baca juga: Dugaan Penyimpangan Dana Amal, MUI Pastikan Telah Hentikan Semua Kerja Sama dengan ACT