Dalam jabatannya ini, Ibnu Khajar memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus dengan duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.
"Kemudian sebagai presidium yang juga menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong sebesar 30 persen," kata Ramadhan.
Baca juga: PROFIL Koperasi Syariah 212, Diduga Terima Dana Penyelewengan ACT Rp10 Miliar
Selanjutnya yakni Hariyana Hermain, yang berperan sebagai Ketua Pengawas ACT pada 2019, 2020, sampai 2022.
"Selain sebagai pembina, Hariyana juga sebagai senior vice presiden operational yayasan ACT juga memiliki tanggung jawab sebagai HRD general affairs juga sebagai keuangan, di mana seluruh pembukuan keuangan yayasan ACT adalah otoritas yang bersangkutan," ungkap Ramadhan.
Sementara itu, Novariadi Imam Akbari berperan sebagai anggota pembina serta Sekretaris pada periode Ahyudin sebagai ketua yayasan ACT.
Dalam tugasnya, Novariadi menyusun program dan menjalankan program, yang merupakan bagian dari dewan komite yayasan ACT.
Ancaman Hukuman
Keempat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana ACT terancam hukuman penjara paling tinggi 20 tahun.
Diberitakan Kompas.com, empat tersangka tersebut dikenakan sejumlah pasal.
Pertama adalah Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Keempatnya juga dijerat dengan sangkaan subsider, yakni Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Baca juga: Perjalanan Kasus ACT hingga 4 Petinggi Jadi Tersangka Penyelewengan Dana
Mereka turut disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Ancaman pidana penjara paling lama bagi keempat tersangka itu terdapat pada sangkaan TPPU, yakni dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," kata Kombes Helfi Assegaf, Senin.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine) (Kompas.tv/Kurniawan Eka Mulyana)
Berita lain terkait Kontroversi ACT