Aliran Dana ACT untuk Koperasi Syariah 212
Helfi menuturkan, ACT menyalahgunakan dana itu untuk pengadaan armada rice truk senilai Rp 2 miliar.
Selain itu, untuk program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.
“Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar,” ungkapnya, Senin, seperti diberitakan Kompas.com.
Lalu, Rp 3 miliar digunakan untuk dana talangan CV CUN, serta Rp 7,8 miliar untuk PT MBGS.
Baca juga: Nasib Penahanan 4 Petinggi ACT Ditentukan Jumat Pekan Ini, Bakal Diperiksa Usai Jadi Tersangka
Peran 4 Petinggi ACT
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, membeberkan peran keempat tersangka.
Saat periode kejadian, Ahyudin menduduki pucuk pimpinan serta merupakan pendiri ACT.
"Fakta hasil penyidikan saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri, juga sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT dan ketua pembina pada 2019-2022 dan juga pengendali Yayasan ACT dan badan hukum terafiliasi dengan Yayasan ACT," ujarnya, diberitakan Tribunnews.com, Senin.
Ia menyebut, Ahyudin mendirikan yayasan ACT untuk menghimpun dana melalui berbagai bentuk donasi.
Pada 2020, Ahyudin bersama pengurus membuat opini dewan syariah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi.
"Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing atau BCIF Boeing Comunity Invesment Found terhadap ahli waris korban Lion Air GT 610," jelas Ramadhan.
Lalu, peran Ibnu Khajar adalah ketua pengurus ACT periode 2019 hingga sekarang.
Ibnu Khajar membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi CSR dengan Boeing Community Invesment Found (BCIF) terkait dana kemanusiaan boeing kepada ahli waris korban Lion Air GT 610.