Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh nasional yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli mengkritisi peradilan Edy Mulyadi dalam kasus dugaan berita bohong dan membuat keonaran lewat pernyataan ‘Jin buang anak’.
Sebab menurutnya peradilan yang saat ini sedang berjalan untuk Edy Mulyadi tidak adil lantaran UU Pers merupakan bagian dari lex specialis yang seharusnya ditangani lebih dulu oleh Dewan Pers.
Ia menyatakan demikian lantaran mengacu pada pekerjaan Edy Mulyadi yang disebut sebagai wartawan senior
Berkenaan dengan hal ini, Rizal Ramli meminta Dewan Pers untuk aktif menyosialisasikan dan mendidik halim serta jaksa penuntut umum soal keberadaan UU Pers yang bersifat lex specialis.
“Saya minta untuk dewan pers supaya aktif menyosialisasikan dan mendidik hakim jaksa supaya UU Pers itu lex specialis,” ungkap Rizal Ramli usai hadir dalam persidangan Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).
Rizal Ramli memandang persidangan terhadap Edy Mulyadi akan jadi preseden buruk bagi kehidupan pers nasional.
Oleh karena itu eks Menko Maritim ini menyebut Dewan Pers semestinya proaktif dalam menyikapi kasus seperti ini dengan melaksanakan fungsi menjalin pemahaman dan pendidikan bersama kejaksaan dan pihak kepolisian.
Baca juga: Bukan Kriminal Tapi Keselo Lidah, Rizal Ramli: Kasus Edy Mulyadi Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers
“Pernyataan Edy Mulyadi soal jin buang anak konteksnya adalah dalam rangka melakukan kontrol,” katanya.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu jadi kalimat yang dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.
Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.