News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Pastikan Roy Suryo Hadir di Polda Metro Jaya Besok

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menpora Roy Suryo duduk di kursi roda usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo dijadwalkan kembali diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022) besok.

Salah seorang kuasa hukum Roy Suryo, Elza Syarief memastikan bahwa pakar telematika tersebut akan hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

"Insyallah (besok) hadir," kata Elza saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Roy Suryo pada Kamis (28/7/2022).

"Pemanggilan kembali terhadap saudara Roy Suryo dengan panggilan sebagai tersangka," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Zulpan menuturkan pemeriksaan tersebut dilakukan dikarenakan pada pemeriksaan sebelumnya Roy Suryo sakit.

Sehingga, semua pertanyaan penyidik terhadap Roy Suryo pun tak sempat disampaikan.

"Pemanggilan ini adalah lanjutan daripada pemanggilan yang kemarin, yang mana yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan, namun sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," ungkap Zulpan.

Baca juga: Ketua Vihara Silaparamita Apresiasi Penuh Polda Metro Tetapkan Roy Suryo Tersangka

Dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini