News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

LPSK Jelaskan Assessment Psikologis yang Akan Dilakukan Terhadap Bharada E dan Istri Ferdy Sambo

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo (tengah) menjelaskan assessment psikologis dalam memproses permohonan perlindungan Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan assessment psikologis terlebih dahulu dalam memproses permohonan perlindungan oleh Bharada E maupun istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Lantas apa tujuan serta siapa saja yang berhak mendapatkan assessment psikologis tersebut?

Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan, dalam proses penanganan perkara, pihaknya kerap kali melakukan assessment psikologis untuk pelapor.

Adapun assessment psikologis itu kata Hasto merupakan sebuah metode atau treatment yang dilakukan LPSK untuk memulihkan psikologis saksi maupun korban yang mengalami trauma.

"Layanan psikologis (assessment psikologis) oleh LPSK untuk 2 keperluan, pertama untuk rehabilitasi dari trauma," kata Hasto kepada Tribunnews.com, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Tim Forensik Ungkap Beberapa Kesulitan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J: Ini Penjelasannya

Sedangkan, tujuan dilakukannya assessment psikologis yang kedua, untuk menciptakan penguatan kepada saksi atau korban yang mengalami trauma tersebut.

Sehingga kata Hasto, nantinya yang bersangkutan bisa lebih tenang terlebih dalam menjalani persidangan.

Kadiv Propam nonaktif  Polri Irjen Ferdy Sambo(Kiri), Putri Candrawati (Tengah), Brigadir J(Kanan) (Kolase Tribunnews.com)

"Untuk penguatan agar saksi atau korban siap dalam proses peradilan," ucap Hasto.

Kendati demikian, Hasto menyatakan, tidak semua saksi atau korban yang melapor akan mendapatkan assessment psikologis.

Baca juga: Komnas HAM Belum Periksa CCTV di Lokasi Tewasnya Brigadir J karena Masih Diperiksa Polri

Hanya beberapa pihak saja yang memang membutuhkan, termasuk saat ini terhadap Bharada E dan Putri Candrawati yang prosesnya baru akan ditangani oleh LPSK.

"Tidak harus (semua pelapor dilakukan assessment psikologis), tergantung kebutuhan," ucap Hasto.

Adapun beberapa saksi atau korban yang perlu dilakukan assessment psikologis kata Hasto yakni yang terlibat dalam perkara dugaan seksual.

Terlebih kata dia, dalam perkara ini didapati adanya korban yang tewas, oleh karenanya perlu untuk memulihkan psikologi saksi atau korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini