TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menyampaikan update terkait proses penanganan kasus insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J, Jumat (8/7/2022) silam.
Bahkan kekinian, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya telah berkirim surat ke orang tua Brigadir Yosua atau Brigadir J untuk menawarkan perlindungan.
"Kemarin kami sudah menyurati Bapak dari Josua, bila butuhkan perlindungan, LPSK akan memproses," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (27/7/2022).
Tak hanya itu, Edwin juga memastikan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan keluarga Brigadir J.
Komunikasi itu sendiri telah dijalin LPSK dengan pihak keluarga Brigadir J sejak pekan lalu.
"Komunikasi dengan pihak keluarga Joshua sudah kami bangun dari Minggu lalu," ucap dia.
Kendati demikian, hingga kini LPSK belum mendapatkan respons lebih lanjut perihal surat yang dilayangkannya tersebut.
Mengingat, saat ini pihak keluarga Brigadir J tengah melakukan prosesi ekhumasi serta autopsi ulang jenazah Brigadir J.
"Belum (ada respons keluarga)," tukas Edwin.
Baca juga: Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Asesmen Psikologi di LPSK, Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Bisa Hadir
Diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sangat terbuka jika keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J jika memerlukan perlindungan.
Diketahui, pihak keluarga mengklaim sempat menjadi korban peretasan hingga didatangi polisi layaknya disekap sejak buka suara soal kasus kematian Brigadir J.
"Silakan saja kalau mereka hendak ajukan permohonan perlindungan. Kami terbuka," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (15/7/2022).
Dia menerangkan pihaknya berkomitmen akan membantu siapapun yang membutuhkan perlindungan.
"Siapa saja yg membutuhkan perlindungan LPSK dapat ajukan permohonan, sesuai ketentuan perundangan-undangan berlaku," ungkapnya.