News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Hari Ini Polda Metro Jaya Kembali Periksa Roy Suryo, Tersangka Kasus Meme Stupa

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar telematika Roy Suryo. Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022) hari ini.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022) hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan perihal agenda pemeriksaan eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

"Iya (benar), hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis.

Adapun agenda pemeriksaan itu, kata Zulpan, dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Kendati demikian, Zulpan belum memastikan apakah langsung menahan Roy Suryo sesuai diperiksa.

"Kita tunggu saja sampai pemeriksaannya usai," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Roy Suryo pada Kamis (28/7/2022).

"Pemanggilan kembali terhadap saudara Roy Suryo dengan panggilan sebagai tersangka," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Zulpan menuturkan pemeriksaan tersebut dilakukan dikarenakan pada pemeriksaan sebelumnya Roy Suryo sakit.

Baca juga: Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Pastikan Roy Suryo Hadir di Polda Metro Jaya Besok

Sehingga, semua pertanyaan penyidik terhadap Roy Suryo pun tak sempat disampaikan.

"Pemanggilan ini adalah lanjutan daripada pemanggilan yang kemarin, yang mana yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan, namun sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," ungkap Zulpan.

Dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini