Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Politikus PDIP itu baru saja diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM (Mardani H Maming) oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam.
Maming diproses hukum oleh KPK lantaran diduga telah menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam rentang waktu 2014-2021.
Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.
Bendahara Umum nonaktif PBNU itu disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pakai rompi oranye dengan tangan terborgol
Mardani Maming resmi mengenakan rompi oranye KPK.
Politikus PDIP itu diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (28/7/2022) ini.
Mardani Maming selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 21.28 WIB.
Begitu turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Bendahara Umum nonaktif PBNU ini sempat diteriaki pendukungnya.
Mardani Maming pun membalas dukungan tersebut dengan isyarat.
Baca juga: Mardani Maming Serahkan Diri, KPK Beri Kesempatan Mardani Maming untuk Lakukan Pembelaan Diri
Tangannya tampak terborgol.