Sebelumnya, KPK telah memasukkan Maming dalam status DPO sejak Selasa (26/7/2022) karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7/2022) dan Kamis (21/7/2022).
KPK menilai Maming tidak kooperatif sehingga perlu dijadikan DPO.
Posisinya yang kalah dalam sidang praperadilan, membuat Maming menyerahkan diri ke KPK pada Kamis sore tadi.
Baca juga: PBNU: Mardani H Maming Bisa Menjadi Pengurus lagi jika Diputus Tak Bersalah
"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Maming di Gedung Merah Putih KPK.
Respons PBNU
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur meminta tidak ada framing negatif terhadap PBNU dalam kasus yang menjerat Mardani Maming.
Menurut Gus Fahrur, kasus yang menjerat Mardani Maming terjadi saat dirinya belum masuk kepengurusan PBNU.
"Kita berharap tidak ada framing negatif terhadap PBNU karena kasus itu terjadi jauh sebelum beliau masuk kepengurusan PBNU," ucap Gus Fahrur kepada Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Mardani Maming Dinonaktifkan dari Jabatan Bendahara Umum PBNU
"Kita menghormati proses hukum ini berjalan dan kasus ini diluar pengetahuan kita sebelumnya," tambah Gus Fahrur.
Gus Fahrur mengatakan PBNU menghargai sikap ksatria yang ditunjukan Mardani Maming.
Sikap ksatria tersebut, kata Gus Fahrur, ditunjukan dengan sikap Mardani Maming menyerahkan diri.
"Kita menghargai beliau sudah bersikap ksatria dan menyerahkan diri secara gentleman sesuai janji yang dikatakan oleh pengacaranya," ujar Gus Fahrur.