Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Politikus PDIP itu baru saja diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM (Mardani H Maming) oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam.
Maming diproses hukum oleh KPK lantaran diduga telah menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam rentang waktu 2014-2021.
Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.
Bendahara Umum nonaktif PBNU itu disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pakai rompi oranye dengan tangan terborgol
Mardani Maming resmi mengenakan rompi oranye KPK.
Politikus PDIP itu diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (28/7/2022) ini.
Mardani Maming selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 21.28 WIB.
Begitu turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Bendahara Umum nonaktif PBNU ini sempat diteriaki pendukungnya.
Mardani Maming pun membalas dukungan tersebut dengan isyarat.
Baca juga: Mardani Maming Serahkan Diri, KPK Beri Kesempatan Mardani Maming untuk Lakukan Pembelaan Diri
Tangannya tampak terborgol.
Sebelumnya, KPK telah memasukkan Maming dalam status DPO sejak Selasa (26/7/2022) karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7/2022) dan Kamis (21/7/2022).
KPK menilai Maming tidak kooperatif sehingga perlu dijadikan DPO.
Posisinya yang kalah dalam sidang praperadilan, membuat Maming menyerahkan diri ke KPK pada Kamis sore tadi.
Baca juga: PBNU: Mardani H Maming Bisa Menjadi Pengurus lagi jika Diputus Tak Bersalah
"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Maming di Gedung Merah Putih KPK.
Respons PBNU
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur meminta tidak ada framing negatif terhadap PBNU dalam kasus yang menjerat Mardani Maming.
Menurut Gus Fahrur, kasus yang menjerat Mardani Maming terjadi saat dirinya belum masuk kepengurusan PBNU.
"Kita berharap tidak ada framing negatif terhadap PBNU karena kasus itu terjadi jauh sebelum beliau masuk kepengurusan PBNU," ucap Gus Fahrur kepada Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Mardani Maming Dinonaktifkan dari Jabatan Bendahara Umum PBNU
"Kita menghormati proses hukum ini berjalan dan kasus ini diluar pengetahuan kita sebelumnya," tambah Gus Fahrur.
Gus Fahrur mengatakan PBNU menghargai sikap ksatria yang ditunjukan Mardani Maming.
Sikap ksatria tersebut, kata Gus Fahrur, ditunjukan dengan sikap Mardani Maming menyerahkan diri.
"Kita menghargai beliau sudah bersikap ksatria dan menyerahkan diri secara gentleman sesuai janji yang dikatakan oleh pengacaranya," ujar Gus Fahrur.