News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

LPSK Jadwalkan Ulang Assessment Psikologis untuk Bharada E dan Istri Irjen Ferdy Sambo Pekan Depan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan). Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di LPSK minggu depan.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menjadwalkan ulang assessment psikologis untuk Bharada E dan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya berencana untuk kembali memanggil keduanya pada pekan depan.

"Pekan depan (dijadwalkan pemeriksaan) insyaallah. (Pemeriksaan untuk) Ibu P dan E," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).

Diketahui, rencananya LPSK melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E dan Putri Candrawati pada Rabu (27/7/2022) kemarin.

Namun disaat yang bersamaan keduanya urung hadir.

Oleh karena itu, LPSK menjadwalkan ulang pemeriksaan assessment psikologis tersebut.

Kendati demikian, Edwin belum dapat memastikan hari dan tanggal berapa pihaknya akan melakukan pemeriksaan.

"Belum ada kepastian tanggal," ucap Edwin.

Dirinya juga belum dapat memastikan apakah nantinya Bharada E dan Putri Candrawati akan diperiksa dalam hari yang sama atau tidak.

Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Berhalangan Hadiri Pemeriksaan Asesmen Psikologi di LPSK

Sebab kata dia, saat ini LPSK masih menunggu konfirmasi lanjutan dari kedua pihak.

"Bisa jadi (dipanggil bersamaan)," tukas Edwin.

Sebelumnya, LPSK menunggu kesediaan waktu Bharada E dan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis terkait kasus baku tembak.

Diketahui, Bharada E dan Putri Candrawati sejatinya dijadwalkan untuk pemeriksaan assessment psikologis pada Kamis (27/7/2022) di LPSK. Namun keduanya urung hadir.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan, pihaknya tidak ingin menarget kapan Bharada E dan Putri Candrawati harus datang ke LPSK. 

Sebab hingga kini LPSK belum mendapat konfirmasi lebih lanjut dari kedua pihak terkait waktu pasti untuk menjalani pemeriksaan.

"Ya kami serahkan kepada pemohon kapan bisa hadir ke LPSK," kata Hasto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).

Dirinya hanya mengingatkan bahwa, dalam pemberian assessment perlindungan LPSK hanya memberikan waktu maksimal 30 hari kerja dari waktu pemohon melayangkan permohonan.

Sedangkan, LPSK sendiri telah menerima permohonan perlindungan dari Bharada E dan Putri Candrawati sejak 14 Juli silam.

"Mereka sudah diberi tahu, biar mereka pertimbangkan sendiri. 30 hari kerja biasanya," ucap Hasto.

Kendati demikian, dalam internal LPSK sudah berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan assessment psikologis untuk keduanya segera.

Baca juga: LPSK Jelaskan Assessment Psikologis yang Akan Dilakukan Terhadap Bharada E dan Istri Ferdy Sambo

Namun belum diketahui secara pasti tanggal berapa penjadwalan tersebut.

Terpenting kata Hasto, LPSK telah mengirim surat kepada Bharada E dan Putri Candrawati untuk datang ke LPSK.

"Kami sudah bersurat agar mereka datang," tukas Hasto.

Lebih lanjut Hasto Atmojo menjelaskan, dalam proses penanganan perkara, pihaknya kerap kali melakukan assessment psikologis untuk pelapor.

Adapun assessment psikologis itu kata Hasto merupakan sebuah metode atau treatment yang dilakukan LPSK untuk memulihkan psikologis saksi maupun korban yang mengalami trauma.

"Layanan psikologis (assessment psikologis) oleh LPSK untuk 2 keperluan, pertama untuk rehabilitasi dari trauma," kata Hasto kepada Tribunnews.com, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Tim Forensik Ungkap Beberapa Kesulitan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J: Ini Penjelasannya

Sedangkan, tujuan dilakukannya assessment psikologis yang kedua, untuk menciptakan penguatan kepada saksi atau korban yang mengalami trauma tersebut.

Sehingga kata Hasto, nantinya yang bersangkutan bisa lebih tenang terlebih dalam menjalani persidangan.

Kadiv Propam nonaktif  Polri Irjen Ferdy Sambo(Kiri), Putri Candrawati (Tengah), Brigadir J(Kanan) (Kolase Tribunnews.com)

"Untuk penguatan agar saksi atau korban siap dalam proses peradilan," ucap Hasto.

Kendati demikian, Hasto menyatakan, tidak semua saksi atau korban yang melapor akan mendapatkan assessment psikologis.

Baca juga: Komnas HAM Belum Periksa CCTV di Lokasi Tewasnya Brigadir J karena Masih Diperiksa Polri

Hanya beberapa pihak saja yang memang membutuhkan, termasuk saat ini terhadap Bharada E dan Putri Candrawati yang prosesnya baru akan ditangani oleh LPSK.

"Tidak harus (semua pelapor dilakukan assessment psikologis), tergantung kebutuhan," ucap Hasto.

Adapun beberapa saksi atau korban yang perlu dilakukan assessment psikologis kata Hasto yakni yang terlibat dalam perkara dugaan seksual.

Terlebih kata dia, dalam perkara ini didapati adanya korban yang tewas, oleh karenanya perlu untuk memulihkan psikologi saksi atau korban.

"Dalam kasus kekerasan seksual atau apalagi ada terbunuhnya orang, biasanya diperlukan layanan psikologis," kata Hasto.

Baca juga: Temuan Baru Komnas HAM: Brigadir J Masih Hidup saat Tiba di Rumah Dinas Ferdy Sambo dari Magelang

Diketahui kasus tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyedot perhatian publik.

Brigadir J tewas dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK turun tangan dalam penanganan kasus tersebut.

Terbaru, polisi sudah melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J di Jambi.

Belum diketahui pasti apa hasil dari autopsi ulang yang sudah dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini