Ketika tiba di KPK untuk menyerahkan diri pada Kamis (28/7/2022), Mardani Maming memprotes penetapan statusnya sebagai buron.
Padahal, sebelum ditetapkan sebagai buron pada Selasa (26/7/2022), ia sudah mengirim surat dan konfirmasi ke penyidik bahwa dirinya akan hadir tangal 28 Juli 2022.
"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO."
"Padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Mardani H Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
Ia pun langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK setelahnya.
Diberitakan Tribunnews.com, Mardani Maming telah ditetapkan sebagai buron pada Selasa kemarin.
Baca juga: Ditetapkan KPK Sebagai DPO, PBNU Minta Mardani Maming Kooperatif
Penetapan status buron ini lantaran Maming telah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.
KPK pun meminta bantuan Bareskrim Polri untuk menangkap Mardani Maming.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)