News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Apa Isi Konten Hoax tentang Ferdy Sambo dan Irjen Fadil Imran yang Disebarkan Akun @rakyatjelata_98?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memeluk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Polda Metro Jaya menangkap AH (24), warga, Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat. Pemilik akun @rakyatjelata_98 diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Berikut isi konten yang menyerang pejabat polisi, termasuk Irjen Ferdy Sambo dan Irjen Fadil Imran.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap AH (24), warga, Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat. Pemilik akun @rakyatjelata_98 ini diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Berikut isi konten yang menyerang pejabat polisi, termasuk Irjen Ferdy Sambo dan Irjen Fadil Imran.

Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap seorang berinisial AH, pelaku penyebar berita bohong atau hoax melalui media sosial pada akun Snack Video @Rakyat jelata98.

Pelaku ditangkap atas laporan seorang berinisial MR dengan nomor: LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal, 26 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan konten yang diunggah akun @Rakyat jelata98 mengandung unsur suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) hingga penghinaan terhadap penguasa.

"(Kasus) ini diungkap oleh Direktorat Kriminal khusus, yaitu terkait dengan menyebarkan informasi yang mengandung sara atau hoax serta penghinaan terhadap penguasa melalui media elektronik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Ia menambahkan, akun @rakyatjelata_98 mengembuskan narasi menyesatkan mengenai kasus polisi tembak polisi.

Baca juga: Gegara Berita Hoax, Polda Metro Jaya Buru Admin Akun Twitter @Opposite6890

Endra Zulpan mengatakan, pelaku terbukti melanggar ketentuan undang-undang dengan menyebarkan informasi yang mengandung kebohongan dan sara.

Selain itu, konten lainnya membawa-bawa nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dengan judul  “3 Perwira Dinonaktifkan, Selanjutnya Fadil Imran. Fadil juga bagian dari konsorsium FI, layak dicopot”.

Hal tersebut bermuara atas viralnya pelukan antara Irjen Fadil Imran dengan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus polisi tembak polisi.

Selain itu, dalam video yang juga diunggah pelaku, disinggung mengenai pengungkapan kasus sabu-sabu jaringan internasional oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang disenyapkan.

Pengunggah juga menyingung mengenai dugaan keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus senyap tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Berita Hoax Melalui Snack Video

"Modus yang dilakukan pelaku, yang bersangkutan membuat akun Snack Video melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita kabar bohong yang belum tentu kebenarannya yang mana atas video tersebut dapat timbul keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan sara," ujar Zulpan.

Berdasarkan penelusuran sebuah video akun Snack Video @rakyatjelata_98 memuat tudingan Fadil Imran sebagai 'beking' dari kartel narkoba.

Ia juga menyebut mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Harianja dan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo dalam video tersebut.

Dalam video itu, pelaku menyebut Kombes Edwin sebagai 'anak kesayangan' Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Zulpan, perbuatan pelaku yang kini jadi tersangka bisa menimbulkan keonaran atau melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum baik secara lisan maupun tulisan.

"Patut diduga bahwa kabar atau pemberitaan (pelaku) itu bohong serta dapat menimbulkan keonaran dan atau tindak pidana dengan sengaja di muka umum baik secara lisan maupun tulisan menghina suatu penguasa atau majelis umum yang ada di Indonesia," ujarnya.

Atas hal tersebut, kata dia, polisi pun menangkap pelaku di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (27/7/2022).

"Ia ditangkap di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa barat," ucapnya.

Sementara, barang bukti yang disita, yakni 1 unit handphone merk samsung, 1 buah ring light, dan akun Snack Video rakyatjelata98 yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Buru Admin Akun Twitter @Opposite6890

Polisi kini juga tengah menelusuri akun Twitter @Opposite6890.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan hal itu dilakukan lantaran AH, pemilik akun @RakyatJelata98 yang ditangkap polisi mengaku mendapat materi video dari akun Twitter OPPOSITE6890.

"Akun (@Opposite6890) ini kan boleh kita bilang nih akun enggak jelas, anonim gitu yah. Jadi kita sedang menelusuri juga siapa adminnya ini. Nanti kalau sudah kita dapatkan siapa adminnya tentunya kita akan proses hukum juga yang bersangkutan," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).

Menurut Auliansyah, AH mengikuti mengikuti posting-posting yang diunggah akun @Opposite6890.

Setelah itu, AH pun menggunakan aplikasi Kine Master dan Lexis Audio editor untuk menggabungkan video tersebut, serta merubah suara.

"Jadi dia mengikuti video-video yang dimunculkan di akun @Opposite6890 ini. Kemudian dia memiliki aplikasi di HP-nya untuk membuat dan menggabungkan video tersebut, kemudian dia juga mempunyai aplikasi yang merubah suara," ujarnya.

Auliansyah menuturkan bahwa setelah diedit suara yang ada dalam video tersebut bukan suara AH.

"Suaranya bukan suara dia. Ada aplikasi yang bisa membuat suara kita berbeda," ungkapnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku ditangkap atas laporan seorang berinisial MR dengan nomor: LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal, 26 Juli 2022.

Menurut Zulpan, konten yang diunggah akun @Rakyat jelata98 mengandung unsur suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) hingga penghinaan terhadap penguasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini