News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heri Gunawan: Jaminan Kredit Kekayaan Intelektual Berdampak Positif bagi Ekonomi Kreatif dan UMKM  

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produk kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai agunan untuk mengajukan utang ke bank maupun lembaga jasa keuangan non bank. 

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang ekonomi kreatif yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Juli lalu. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan, Peraturan Pemerintah tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Pada Pasal 16 ayat (1) disebutkan Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif. Lalu pada ayat (2) didelegasikan ketentuan mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah.

"Sejatinya, keluarnya PP Nomor 24 Tahun 2022 sudah lama ditunggu oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, UU Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif memberikan jangka waktu penerbitan aturan turunan selama 2 tahun. Sehingga diharapkan terbitnya PP tersebut bisa berdampak positif terhadap para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM," kata Heri Gunawan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30/7/2022).

Perlu diketahui, ekonomi kreatif mencakup 17 subsektor yaitu pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Baca juga: BCA Masih Pelajari Aspek Legal Produk Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit ke Bank

Politisi yang biasa disapa Hergun ini menambahkan, aturan tersebut merupakan terobosan bagi penguatan dan kemajuan ekonomi kreatif dan UMKM di Indonesia, khususnya yang memiliki kekayaan intelektual. 

Karena, kekayaan intelektual tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan dalam mengakses pembiayaan baik dari lembaga keuangan bank maupun nonbank.

"Aturan tersebut akan mendorong peningkatan rasio kredit UMKM karena nyaris sebagian besar pelaku ekonomi kreatif berbentuk UMKM. Selama ini salah satu kendala UMKM diantaranya mengakses pembiayaan karena keterbatasan jaminan. Sehingga, jaminan berupa kekayaan intelektual akan menjadi salah satu solusinya," ujarnya.

Ia mengingatkan, Presiden Jokowi sudah menargetkan rasio kredit UMKM akan mencapai 30 persen pada 2024. 

Namun sisa waktu yang tinggal 2 tahun, tampaknya akan sulit tercapai. Kehadiran PP ini diharapkan bisa menjadi salah satu solusi  terpenuhinya target tersebut.

Lebih lanjut, ia juga berharap aturan baru ini mampu meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan yang sejak 2014 turun di bawah 12 persen, bahkan pada 2020 terkontraksi hingga -2,41 persen karena pandemi Covid-19. 

"Aturan ini bisa menjadi salah satu terobosan untuk meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan hingga bisa di atas 20 persen sebagaimana yang bisa tercapai pada 2010 hingga 2013," ujarnya.

Kapoksi Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR-RI ini menambahkan, aturan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. 

"Tahun 2021, ekonomi kreatif memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap PDB perekonomian nasional yaitu sebesar 6,98 persen atau sebesar Rp1.134 triliun. Kehadiran PP ini diharapkan dapat memperbesar kontribusi ekonomi dalam pembentukan PDB Indonesia," terangnya.

"Target optimis dengan dukungan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, kontribusi ekonomi kreatif bisa meningkat hingga 100 persen. Jika itu terjadi akan berdampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja, serta pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan," tambah Hergun.

Baca juga: Bahas Kekayaan Intelektual hingga Imigrasi, Menkumham Yasonna Ikuti Diskusi Meja Bundar di Swiss

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat juga perlu diedukasi mengenai persyaratan kekayaan intelektual yang bisa dijadikan sebagai jaminan utang.

Dimana, dalam Pasal 10 disebutkan kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

"Kekayaan intelektual yang sudah dikelola maksudnya adalah kekayaan intelektual yang sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 huruf b," jelasnya

Ia juga mengingatkan, sosialisasi mengenai persyaratan tersebut sangat penting agar seluruh lapisan masyarakat bisa mengetahuinya.

Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan fasilitasi kepada pelaku ekonomi kreatif yang belum masuk kriteria sehingga bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Hergun mengharapkan aturan teknis dan turunan dari PP ini segera diterbitkan sehingga implementasi kekayaan intelektual sebagai jaminan utang bisa disegera dilaksanakan. 

Terutama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah nakhkoda Dewan Komisioner yang baru perlu mempercepat aturan teknis tersebut. Khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan pasar sekunder, penaksiran untuk likuidasi kekayaan intelektual yang dijaminkan, dan infrastruktur hukum eksekusi kekayaan intelektual tersebut," ujarnya.

Selain itu, perbankan juga diharapkan mendukung PP tersebut dengan memberi kemudahan kepada pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan kredit dengan jaminan kekayaan intelektual dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

"Banyak harapan yang digantungkan pada aturan baru ini. Tugas kita bersama untuk mengawal agar aturan ini bisa segera aplikatif di lapangan. Sehingga, aturan tersebut benar-benar berdampak positif untuk ekonomi kreatif dan UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan mewujudkan kesejahteraan rakyat yang lebih luas," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini