"Sedetik pun tidak boleh ada jabatan kepala daerah yang kosong. Itu untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaran pemerintah berjalan dengan baik," kata Soni.
Menurutnya, dalam kebutuhan yang mendesak sebuah kebijakan bisa diambil oleh penjabat tersebut. Namun secara prinsip, menurutnya harus tetap dalam koridor peraturan yang berlaku.
"Kewenangan yang melekat pada kepala daerah sebagaimana peraturan perundangan menyatakan akan secara sama dimiliki penjabat kepala daerah itu. Terkecuali hal-hal tertentu yang karena sifatnya strategis harus di kendalikan pusat melalui persetujuan Mendagri," terang Soni.
Penunjukan penjabat kepala daerah merupakan operasional konsep delegasi kekuasaan presiden dan bukan konsep pemilihan sebagaimana kepala daerah.
"Sejauh persyaratan administrasi sebagai penjabat madya dan penjabat pratama terpenuhi dinilai memiliki kompetensi dan setujui presiden untuk penjabat gubernur dan oleh Mendagri untuk penjabat bupati/walikota maka secara normatif sah," ucapnya.
Yang masih perlu dibentuk, lanjutnya, adalah aturan yang lebih detail mengenai pengisian penjabat kepala daerah.
"Dengan ini, proses pengisian berlangsung transparan dan mencerminkan karakter check and balances dalam demokrasi," pungkas Soni. (*)