TRIBUNNEWS.COM - Imbas banyaknya protes dari masyarakat setelah platform PayPal diblokir, akhirnya Kominfo membuka kembali akses PayPal untuk sementara pada hari ini, Minggu (31/7/2022).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers virtual yang digelar Kominfo hari ini Minggu (31/7/2022).
“Kami sudah membuka sementara (situs web PayPal) per Minggu, (31/7/2022) jam 8 tadi. Proses pembukaan (situs) sudah dilakukan, sekarang pun sudah bisa diakses kembali, paling lambat jam 10 semua sudah dapat mengakses di seluruh Indonesia,” kata Semuel Abrijani Pangerapan dalam tayangan Live Konpers Kominfo di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (31/7/2022).
Samuel menyebut, pembukaan akses sementara ini dilakukan Kominfo untuk memberikan kesempatan kepada para pengguna PayPal untuk melakukan migrasi dananya ke platform lain.
Agar dana atau uang yang dimiliki pengguna di PayPal nantinya tidak hilang.
“Kami harapkan, ini kami buka (situs web PayPal) untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi. Migrasi supaya uang-uangnya tidak hilang," terang Samuel.
Baca juga: Kominfo Buka Blokir PayPal untuk Sementara, Pengguna Diminta Migrasikan Dana ke Platform Lain
Samuel menegaskan, sesuai peraturan perundang-undangan semua penyelenggara keuangan harus memiliki izin dan terdaftar.
Untuk itu, Kominfo melakukan pemblokiran pada PayPal karena tidak mengikuti peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
"Memang sampai saat ini, kami tidak berhasil dan PayPal tidak melakukan kontak dengan kami. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang keuangan dan tentang PSE, setiap penyelenggara keuangan itu wajib terdaftar dan wajib berizin," tegas Samuel.
Samuel pun berharap para pengguna bisa memanfaatkan waktu yang diberikan Kominfo untuk melakukan migrasi dana dari PayPal dengan baik.
Selain itu, Samuel juga menekankan Indonesia juga mempunyai banyak aplikasi lain yang bisa digunakan sebagai pengganti PayPal.
Baca juga: Daftar Lengkap dan Profil 10 Platform yang Diblokir Kominfo: Steam, Dota, PayPal, Hingga Amazon
Di antaranya ada layanan digital pembayaran dan layanan bank digital.
"Saya harapkan mudah-mudahan memanfaatkan waktu yang diberikan pemerintah, kita akan beri waktu tenggang hari ini, selama lima hari kerja. Manfaatkan itu untuk melakukan migrasi."
"Sudah banyak aplikasi-aplikasi yang dapat digunakan untuk melakukan migrasi. Kita sudah punya layanan lain digital untuk pembayaran, kita juga punya layanan digital banking Indonesia, silahkan migrasikan itu semua," tuturnya.
Baca juga: Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo karena Tak Daftar PSE: Steam, PayPal hingga Counter Strike
10 Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kominfo resmi melakukan memblokir beberapa aplikasi seperti Steam, PayPal, Epic Games, dan beberapa aplikasi mulai Sabtu (30/7/2022).
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) resmi melakukan pemblokiran terhadap beberapa aplikasi yang tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Pengumuman mengenai pemblokiran aplikasi oleh Kominfo disampaikan melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Menurut hasil evaluasi dari Kominfo, ada 10 aplikasi dari 100 SE terpopuler yang tak melakukan pendaftaran.
Maka Kominfo memberikan sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran sementara kepada 10 aplikasi SE tersebut.
Baca juga: Cara Mendaftar Layanan PSE Lingkup Privat Milik Kominfo Lengkap Beserta Dasar Hukumnya
Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo:
1. Steam (PSE: Valve Corp)
2. PayPal (PSE: PayPal Pte. Ltd.)
3. Yahoo! (PSE: Yahoo LLC)
4. Bing (PSE: Microsoft)
5. Amazon (PSE: Amazon Inc)
Baca juga: Dirjen Kominfo Sebut Pendaftaran PSE Sudah Ada Sejak November 2020, Kenapa Steam Tak Kunjung Daftar?
6. Dota (PSE: Valve Corp)
7. CS GO (PSE: Valve Corp)
8. Battle Net (PSE: Blizzard Entertainment, Inc)
9. Origin (PSE: Electronic Arts)
10. Epic Games (PSE: Epic Games, Inc).
Baca juga: Penjelasan Apa Itu PSE Lingkup Privat, Layanan Milik Kominfo dan Manfaatnya
Berdasarkan informasi dari Kominfo, 10 aplikasi tersebut statusnya belum terdaftar ke PSE lingkup privat hingga tanggal 29 Juli 2022.
Sebelumnya, Kominfo juga telah mengirm surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan sistem elektronik terpopuler tersebut pada tanggal 22 Juli 2022, agar segera melakukan pendaftaran SE yang diperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.
Kominfo juga telah mencatat sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 sistem elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.
Pemutusan akses atau pemblokiran pada beberapa aplikasi tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Komindo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.
Baca juga: Kominfo Blokir Steam, Warganet Protes Hingga Gaungkan Hastag #blokirkominfo
Pemblokiran dilakukan secara gradual dan berkala sesiao peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran ini tidak bersifat permanen.
Kementerian Kominfo akan membuka kembali akses sitem elektronik yang diblokir, jika sudah menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Oktaviani Wahyu Widayanti)
Baca berita lainnya terkait Platform Digital Asing di Indonesia.