News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Autopsi Ulang hingga Orang Dekat Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Samb berfoto bersama para ajudannya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. - Berikut ini kabar terbaru soal kasus Brigadir J. Dari hasil Autopsi hingga Komnas HAM bakal periksa ART

"Bharada E datang pada pukul 14.30 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 18.00 WIB," kata Edwin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (30/7/2022), dilansir TribunJakarta.com.

Saat diperiksa, Bharada E mengaku jika ditembak oleh Brigadir J terlebih dahulu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

Mengutip Kompas, Bharada E juga mengaku melakukan penembakan karena ditembak duluan.

"Dia (mengaku) lakukan (penembakan) itu (karena) kan dia ditembak duluan oleh Yoshua (Brigadir J)," ungkap Hasto, Sabtu (30/7/2022).

Saat ini, status Bharada E masih pemohon, jadi belum dilindungi oleh LPSK.

Edwin partologi juga mengatakan bahwa masih ada pemeriksaan psikologis lanjutan pekan depan.

"Pemeriksaan psikologis ini masih akan berlanjut minggu depan," ungkap Edwin.

Proses pemeriksaan psikologis ini dilakukan untuk mengetahui apakah Bharada E butuh pendampingan atau tidak.

Di sisi lain, Jamin Ginting yang merupakan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) mengatakan bahwa tidak mudah untuk mendapat perlindungan dari LPSK karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Yang pertama, harus dijelaskan pihak pemohon perlindungan berstatus saksi, korban, saksi korban atau saksi pelaku.

Sementara pemohon Bharada E ini merupakan pelaku atau pihak yang membuat Brigadir J meninggal dunia dalam peristiwa baku tembak.

Menurut Jamin dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan, perlindungan terhadap saksi pelaku adalah pihak yang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin saat dihubungi di program Kompas Malam di Kompas.TV, Sabtu (30/7/2022).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini