7. Upload foto e-KTP (agar foto e-KTP berhasil diunggah, baca dan pahami ketentuan yang tertulis dan pastikan foto diambil langsung dari kamera HP);
8. Setelah berhasil mengunggah foto, langkah selanjutnya, verifikasi nomor HP;
9. Sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS;
10. Masukkan kode OTP dan klik kirim OTP;
11. Pada laman "Pernyataan Pendaftar" yang telah disediakan, silakan diisi;
12. Klik "Oke" apabila telah selesai;
13. Langkah selanjutnya adalah wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;
14. Pada laman yang telah disediakan, klik Mulai Tes;
15. Anda dapat memilih gelombang yangs sesuai domisili;
16. Lalu klik Gabung;
17. Nantinya, sistem akan menampilkan konfirmasi pilihan Gelombang Anda, jika gelombang telah sesuai, klik Gabung;
19. Untuk menyelesaikan pendaftaran, pada laman "Pernyataan Persetujuan Prakerja" klik Saya Menyetujui;
21. Pendaftaran Anda berhasil.
Baca juga: Manfaat Kartu Prakerja, Daftar Gelombang 38 di prakerja.go.id, Simak Cara dan Syaratnya
Sementara itu, bagi yang sudah memiliki akun atau sudah mendaftar di gelombang sebelumnya tapi belum lolos, caranya lebih mudah yakni dengan masuk ke akun dan kemudin klik gabung "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka