News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Stafsus Menkumham Sosialisasikan Manfaat Sertifikat Kekayaan Intelektual untuk Ekonomi Kreatif

Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bane Raja Manalu saat melakukan sosialisasi terkait kemudahan mendapatkan modal usaha melalui jaminan sertifikat kekayaan intelektual yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022 di Sumatera Utara, Sabtu (30/7/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bane Raja Manalu melakukan sosialisasi terkait kemudahan permodalan atau kredit dari lembaga keuangan dengan menggunakan jaminan sertifikat merek bagi pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (30/7/2022).

Dalam sosialisasi tersebut, Bane mengungkapkan kebijakan tersebut sebagai upaya dukungan pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMKM.

“Sertifikat merek sudah bisa menjadi jaminan untuk pinjam uang di Bank. Kebijakan ini sebagai dukungan pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMKM agar semakin berkembang sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Bane dalam keterangannya.

Baca juga: Menjadi Konten Kreator Harus Siap Jadi Figur Publik

Seperti diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022.

Pemerintah memberikan peluang kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan permodalan atau kredit dari lembaga keuangan.

Bane juga mengajak para pelaku usaha ekonomi kreatif dan UMKM agar segera mendaftarkan merek mereka kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Bane mengungkapkan ada manfaat yang dapat dirasakan pelaku usaha setelah mendapat sertifikat kekayaan intelektual. Dengan terdaftarnya merek pengusaha memberikan manfaat jaminan kualitas tertentu untuk konsumen.

“Yogyakarta adalah provinsi terkecil kedua di Indonesia. Yogyakarta lima teratas provinsi yang mendaftarkan kekayaan intelektual. Bahkan di Yogyakarta memiliki balai kekayaan intelektual,” ujar alumni Universitas Indonesia ini.

Pemerintah, kata Bane, juga memiliki tanggung jawab membina dan mengajak pemuda agar memiliki usaha, menggerakkan kaum muda untuk menjadi pengusaha baru.

Baca juga: Kecakapan Digital Dibutuhkan untuk Mendukung Aktivitas Mendistribusikan Konten

Menurutnya, tidak ada negara maju yang kekayaan intelektualnya rendah. Negara maju itu yang pendaftaran kekayaan intelektualnya tinggi.

“Orang yang sukses adalah orang yang punya ide yang berani eksekusi. Bukan hanya mimpi saja,” pungkasnya.

Usai paparan tentang Kekayaan Intelektual, Bane Raja Manalu memberikan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 18 pelajar di Kabupaten Asahan. Pelajar SD menerima Rp450 ribu, SMP menerima Rp750 ribu dan SMA/SMK sebesar Rp1.000.000.

Dalam acara tersebut hadir, Kadiv Yankum Kanwil Sumut, Alex Cosmas Pinem, Kordinator Sertifikasi dan Dokumentasi DJKI, Christ Andrey Imanuel Napitupulu, Kalapas Labuhan Ruku, Prayer Enget Manik, dan Kalapas Tanjung Balai, Muda Husni. Acara ini dihadiri sekitar 160 orang pengusaha/UMKM seKabupaten Asahan.

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bane Raja Manalu saat melakukan sosialisasi terkait kemudahan mendapatkan modal usaha melalui jaminan sertifikat kekayaan intelektual yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022 di Sumatera Utara, Sabtu (30/7/2022).

(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini