TRIBUNNEWS.COM - Permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E belum mendapat jawaban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pasalnya, terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, status Bharada E belum jelas.
LPSK akan melindungi yang bersangkutan apabila status hukum Bharada E, jelas.
Selain itu, LPSK juga akan mengkaji apa tujuan dan alasan Bharada E mengajukan permintaan perlindungan.
"Jadi sampai sekarang juga belum bisa ditentukan apakah Bharada E bisa mendapatkan perlindungan LPSK atau tidak, karena masih ada prosesnya."
"Pertama status hukumnya jelas, ia saksi, korban atau ia saksi korban, ini harus jelas dulu."
Baca juga: Bharada E Kembali Ditarik ke Korps Brimob, LPSK: Sekarang Kalau ada Apa-Apa Harus Lewat Brimob
"Yang kedua kesaksiannya signifikan dalam proses Peradilan Pidana."
"Yang ketiga apakah mengalami ancaman, apalagi ancaman yang menyangkut jiwa."
"Dan yang keempat yang tidak kalah pentingnya adalah itikad baik, karena seringkali LPSK itu menerima permohonan (dari pemohon) dengan tidak (memiliki) itikad baik," jelas Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (1/7/2022).
Apabila, permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E tidak memenuhi syarat, maka LPS akan menolak permohonan itu.
"Jadi itu perlu tadi kita lihat juga apakah permohonan ini memenuhi syarat itu, baru kita akan berikan perlindungan."
"Kalau tidak memenuhi syarat, ya tentu saja kita tidak akan berikan perlindungan."
"Karena belum jelas bahwa apakah dia pelaku, apakah dia saksi atau dia korban," kata Hasto.
Baca juga: Kronologi Penembakan Versi Bharada E, Lepaskan 2 Tembakan Tambahan meski Brigadir J Sudah Terkapar
LPSK Periksa Bharada E
Sebelumnya pada Jumat (29/7/2022), LPSK telah memeriksa Bharada E setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan LPSK.
"(Terkait masa assesement) kita memberi batas waktu 30 hari kerja."
"Ya selama itu kami menunggu saja, sebelumnya (pemeriksaan) dijadwalkan hari Rabu (27/7/2022) tapi Bharada E tidak datang."
"Akhirnya ya Jumat kemarin Bharada E datang ke LPSK," jelas Hasto.
Saat pemeriksaan dilakukan, kata Hasto, Bharada E masih memberikan pernyataan yang sama seperti berita yang tersebar di media.
"Yang bersangkutan menyampaikan hal yang yang sebenarnya sudah beredar di media selama ini, jadi tidak ada perubahan," kata Hasto.
Akan tetapi, LPSK tetap akan menindak lanjuti hasil pemeriksaan kepada Bharada E itu.
"Tapi ini masih harus kita tindal lanjuti dengan melakukan check dan recheck dan crosscek ke beberapa pihak tentang keterangan Bharada E," lanjut Hasto.
Baca juga: LPSK Masih Menimbang-nimbang Setujui Perlindungan ke Bharada E, Terduga Pelaku Pembunuhan Brigadir J
Nasib Bharada E Saat Ini
Sebagaimana diwartakan TribunJakarta.com sebelumnya, LPSK mengabarkan nasib terkini Bharada E.
Disampaikan Hasto, Bharada E kini telah ditarik ke Korps Brigadir Mobil (Brimob) Polri.
Saksi dalam kasus dugaan pelecehan dan pengancam Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo ini saat ini menjadi anak buah Komandan Korps Brimob Polri, Komjen Pol Anang Revandoko.
Hasto mengatakan, hal itu diketahuinya setelah mendapatkan informasi dari Brimob.
"Kami menerima informasi karena Bharada E induk kesatuannya Brimob sekarang sudah ditarik ke Brimob."
"Jadi, kami kemudian bersurat ke Mako Brimob (terkait dengan pemeriksaan kepada Bharada E)," kata Hasto, Kamis (28/7/2022).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)