Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arman Hanis, Kuasa Hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, memenuhi panggilan pemeriksaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (1/8/2022).
Kendati begitu, Putri Candrawathi yang merupakan pemohon perlindungan terkait kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak turut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Arman membeberkan alasan istri Ferdy Sambo tidak dapat hadir.
Kata dia, kondisi Putri Candrawathi saat ini masih tidak stabil sehingga tidak memungkinkan untuk datang ke LPSK.
"Berdasarkan hasil komunikasi atau konsultasi kami dengan psikolog, makanya kami meminta psikolog hadir untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih dalam terguncang dan trauma berat," kata Arman saat ditemui awak media usai memberikan keterangan di LPSK, Senin (1/8/2022).
Baca juga: LPSK Dalami Motif Pengajuan Perlindungan Putri Candrawathi: Kekerasan Seksual Atau Ada Sebab Lain
Kedatangan Arman bersama tim ini juga turut didampingi tim psikolog yang merupakan pihak yang memeriksa kondisi Putri Candrawathi setelah kejadian baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Para psikolog itu, kata Arman turut memberikan penjelasan terkait kondisi terkini dari Putri Candrawathi kepada pihak LPSK.
Hanya saja dia tidak memberikan secara rinci pernyataan apa saja yang dibeberkan tim psikolog.
"Kami juga secara gak bisa menjelaskan karena kami bukan ahlinya untuk melihat kondisi klien kami, sehingga psikolog sudah menjelaskan," ucap dia.
Baca juga: Putri Candrawathi akan Hadiri Pemeriksaan LPSK Senin Hari Ini, Setelah Pekan Lalu Batal Diperiksa
Dirinya hanya menegaskan bahwa dalam laporan permohonan perlindungan ini, kliennya diduga merupakan korban tindak kekerasan seksual.
Atas hal itu, pihaknya masih akan menunggu dan mengikuti proses yang sedang berjalan di LPSK.
"Perlu saya tegaskan klien kami adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual," kata Arman.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini belum memeriksa istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati soal permohonan perlindungan.